TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar uji emisi mobil dan sepeda motor gratis di lapangan parkir IRTI Monas, Senin (30/11).
Kegiatan ini dalam rangka mensosialisasikan dan edukasi kepada masyarakat menjelang penegakkan hukum uji emisi di Jakarta. "Karena tidak lama lagi akan akan diberlakukan," kata Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta Peni Susanti.
Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga akan menetapkan sebagian kawasan IRTI Monas dan Kantor Balai Kota Jakarta sebagai kawasan wajib berstiker lulus uji emisi.
Selain itu, terdapat 25 titik tempat yang akan dijadikan sebagai kawasan wajib berstiker tanda lulus uji emisi, di antaranya adalah kantor walikota di Jakarta, kawasan mal, kampus, rumah sakit, dan kawasan komersial. "Tidak bisa masuk kalau tidak berstiker," imbuh Ridwan Panjaitan, Kepala Bidang Penegakkan Hukum BPLHD DKI Jakarta.
Peni melanjutkan, mulai tahun depan, Pemprov DKI akan memberlakukan tilang jika masih ada kendaraan yang tidak lulus uji emisi. "Tahun depan akan ada sanksi tilang. Kita kerja sama dengan Kepolisian," ujarnya.
Peni berharap masyarakat juga bisa berpartisipasi dengan cara melaporkan jika melihat kendaraan yang masih mengeluarkan asap tebal, termasuk angkutan kota. "Catat nomor kendaraannya, lalu laporkan ke BPLHD," terangnya.
SHOLLA TAUFIQ