KPU Semarang Perketat Syarat Wali Kota Perseorangan

TEMPO Interaktif, Semarang - Undang-undang Nomor 12/2008 tentang Pemerintah Daerah memungkinkan sesorang bisa menjadi calon kepala daerah melaluijalur perseorang atau tidak melalui partai politik. Tapi, tampaknya untuk menjadi calon kepala daerah perseorang tak mudah.

Untuk menjadi pasangan calon walikota dan wakil wali kota Semarang jalur perseorangan, harus mengumumkan bukti dukungan berupa foto copi Kartu Tanda Penduduk/Paspor minimal sebanyak 50.758 lembar. Jumlah tersebut merupakan tiga persen dari julah penduduk sebaimana ditetapkan undang-undang. Jumlah penduduk Kota Semarang mencapai 1.692.831.

Tak cukup dengan mengumpulkan foto copi dukungan. Karena Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang akan melakukan verifikasi dukungan secara ketat. Tiap 500 lembar dukungan harus ditandatangani Ketua Rukun Warga setempat disertai materai.

Selanjutnya Komisi Pemilihan akan menerjunkan tim verifikasi yang akan melakukan verifikasi faktual bukti dukungan dari pintu ke pintu. "Verifikasi dari rumah ke rumah ini untuk menghindari dukungan fiktif," kata Ketua Komisi Pemilihan Kota Semarang, Hakim junaidi, Selasa (1/12). Jika ditemukan satu orang menyatakan dukungan lebih dari dua calon, maka dukungan dinyatakan tidak sah. Demikian jika ada pemilik foto copi KTP mengaku tidak mendukung, maka dukungan juga dinyatakan tidak sah.

Jika setelah melewati masa perbaikan berkas, ternyata jumlah dukungan kurang dari ketentuan, maka pasangan calon akan gugur.

Meski syarat dukungan yang ditetapkan cukup memberatkan, namun hingga saat ini sudah ada 10 orang yang mengambil formulir perseorangan. Mereka adalah Darwito, Vini Vidi Vici, Rudy Saksono, Bambang Husodo, Hidayat Alex, Achmad Prihatno, Lasiman, Agus Haryanto, Eko Tjiptartono dan Gendon Hartono.

Bambang Husodo, salah satu pengambil formulir calon perseorangan mengaku tidak kesulitan mengumpulkan bukti dukungan yang telah ditentukan. "Kurang dari seminggu, dukungan kami sudah melebihi ketentuan. Silakan KPU melakukan verifikasi," ujarnya.

 

SOHIRIN