Dibongkar, Penyelundupan Puluhan Ribu Minuman Beralkohol  

TEMPO Interaktif, Jakarta - Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan minuman beralkohol dan barang elektronik ilegal dari Singapura dan Cina pada akhir November 2009.

Penyelundupan ini dilakukan oleh dua importir berbeda, PT TMNP yang berlokasi di Bekasi dan PT WK di Jakarta. "Karena penyelundupan ini, negara dirugikan sekitar Rp 5 miliar," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (1/12).
miras
Dalam dokumen impor, barang-barang PT TMNP disebutkan berisi kertas dalam bentuk gulungan. Namun, dari empat kontainer ukuran 40 feet yang diperiksa, ditemukan satu kontainer berisi hampir 18 ribu minuman beralkohol berbagai merek.

"Serta satu kontainer berisi alat-alat elektronik seperti printer, toner, cakram optik, dental x-ray, dan mesin speedboat," ujar Anwar.

Pada satu kontainer ukuran 20 feet milik PT WK, didapati minuman beralkohol merek Jinro, buatan Korea. Minuman-minuman ini dikemas dalam 1.314 dus dengan jumlah sekitar 26 ribu botol. "Namun, dokumen impor mereka menyebutkan kontainer itu berisi besi baja profil," kata dia.

Kepala Bea dan Cukai Tanjung Priok Rakhmat Subagio ikut menjelaskan, minuman beralkohol ini akan didistribusikan di Jakarta dan Bali. "Biasanya untuk memenuhi permintaan menjelang tahun baru," kata Rakhmat.

Dari terbongkarnya penyelundupan ini, ia melanjutkan, Bea dan Cukai telah menahan dua orang tersangka berinisial KC dan W dari PT TMNP. Keduanya ditahan di rumah tahanan Kantor Pusat Bea dan Cukai Rawamangun, Jakarta Timur.

Sedangkan terhadap PT WK, Bea dan Cukai masih terus melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap orang-orang yang bertanggung jawab atas impor tersebut.

Para tersangka dikenakan pasal 120, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.

WAHYUDIN FAHMI