Sidang Paripurna DPR, Habis Waktu Sekedar Interupsi

TEMPO Interaktif, Jakarta -Interupsi warnai Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (1/12). Belum dua menit Ketua Dewan, Marzuki Alie membuka agenda kedua, interupsi langsung berhamburan dari mulut anggota dewan.

Interupsi pertama datang dari inisiator hak angket yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan, Maruarar Sirait. Kepada forum sidang Ara, panggilan akrab Maruarar melaporkan perkembangan terakhir jumlah pengusul hak angket.

"Hak angket ini ditandatangani 503 anggota dari semua fraksi. Kami harap DPR kompak semua untuk membuka kasus ini dengan terang benderang," katanya.

Setelah itu, perwakilan dari masing-masing fraksi maju ke meja pimpinan sidang. Mereka menyerahkan secara resmi usulan hak angket itu ke pimpinan Dewan. Setelah menerima, Marzuki pun menanyakan ke forum untuk meminta persetujuan pengesahan pembentukan pansus hak angket. Dari sinilah hujan interupsi dimulai.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Panda Nababan dengan suara lantang meminta dibacakannya pandangan tiap-tiap fraksi tentang usulan hak angket. Pembacaan ini, kata dia, penting supaya masyarakat tahu substansi yang melatarbelakangi dibentuknya pansus. "Tata tertib kita belum berubah. Berikan kesempatan fraksi buat membacakan pandangannya," kata Panda.

Mendengar itu, Marzuki mengatakan tata tertib sudah berubah. Paripurna tidak lagi mengharuskan pembacaan sikap fraksi. Marzuki menyatakan pandangan usulan hak angket telah diberikan dalam rapat Badan Musyawarah. "Itu sudah cukup," kata Marzuki.

Panda tidak menyerah. Dia tetap merasa perlu memberi kesempatan dibacakannya latar belakang usulan. Tapi kini bukan oleh fraksi, tapi oleh pengusul. Setelah Panda, interupsi dari mulut-mulut anggota Dewan pun berhamburan.

Mereka berebut dan berteriak-teriak memanggil pimpinan sidang. "Interupsi pimpinan...interupsi pimpinan...di sebelah kanan, pimpinan" kata seorang anggota Dewan.

Belum lagi ditanggapi, suara dari arah lainnya juga melakukan interupsi. Suasana cenderung gaduh dan tidak tertib. Pengeras suara seperti menampung beberapa suara yang saling bertumpuk bersahut-sahutan.

Nudirman Munir dari Fraksi Partai Golkar menjadi salah seorang yang mendapat kesempatan interupsi. Dia menolak dibacakannya pandangan dari siapapun. "Kita taati tata tertib yang sudah disepakati," kata dia.

Pandangan serupa diungkapkan anggota Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh. Isteri Adji Massaid itu meminta sidang menghormati tata tertib dan menolak dibacakannya pandangan pengusul.

Pandangan Panda mendapat dukungan dari rekan satu fraksinya, Effendi Simbolon dan Arya Bima. Menurut Effendi, rapat paripurna berbeda dengan rapat Badan Musyawarah. Pembacaan pandangan pengusul sangat penting agar rakyat Indonesia tahu masalah yang sebenarnya terjadi.

Dia pun mempertanyakan keseriusan anggota Dewan dalam pengusutan kasus Bank Century ini. "Bila masalahnya tata tertib, penyerahan usulan ke pimpinan tadi juga sudah menyalahi tata tertib. Ketua DPR seharusnya mengambil inisiatif untuk dibacakannya pandangan," kata Effendi.

Begitu juga dengan Arya Bima. Menurut dia, pembacaan pandangan di Bamus tidak substansif karena hanya bersipat administrasi saja. "Di paripurna inilah kesempatan kita menjelaskan substansi biar masyarakat tahu," kata dia.

Marzuki mencoba mencari jalan tengah. Dia akhirnya mengusulkan boleh membaca pandangan. "Silakan membaca pandangan, tapi jangan memvonis siapapun," kata Marzuki yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat.

Usulan Marzuki ternyata mentah lagi oleh interupsi bertubi-tubi anggota Dewan. Nyaris 45 menit, anggota Dewan menghabiskan waktu hanya untuk mendebatkan dibacakan pandangan atau tidak.

Keputusan terakhir, paripurna akhirnya tanpa pembacaan pandangan dan mengesahkan pansus hak angket. "Saya kecewa (pandangan tidak dibacakan)," kata Ara seusai paripurna usai.

AMIRULLAH