TEMPO Interaktif, Jakarta - Kabar baik untuk Anda para guru Pegawai Negeri Sipil yang belum mendapatkan tunjangan profesi. Presiden hari ini mengeluarkan peraturan yang memutuskan untuk memberikan tambahan penghasilan bagi para guru sebesar Rp 250 ribu per bulan.
"Saya, ingin menyampaikan berita baik kepada saudara-saudara semua, terutama bagi guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sambutanya di acara puncak peringatan Hari Guru Nasional dan Ulang Tahun ke - 64 PGRI di Gedung Tenis Indoor Senayan, Selasa (01/12).
Menurut presiden, saat ini masih ada sekitar 2,1 juta guru di Depdiknas dan sekitar 400 ribu guru di lingkungan Depag yang belum mendapatkan tunjangan profesi. "Karena itulah sebagai penghargaan pemerintah terhadap profesi guru, tadi pagi, saya telah tantatangani Perpres No 52 tahun 2009 tentang tambahan penghasilan bagi guru PNS," katanya disambut tepuk tangan sekitar 2000 guru yang hadir dalam acara tersebut.
Dalam Perpres itu ditetapkan tambahan penghasilan bagi guru PNS yang belum mendapatkan tunjangan profesi sebesar 250 ribu setiap bulan. Tambahan penghasilan tu diberikan terhitung mulai 1 januari 2009. "Jadi, kalau terima rapel, ingat ketua umum PGRI, ingat Mendiknas, " kata presiden setengah berseloroh.
Dengan keluarnya Perpres itu, kata Presiden, maka penghasilan guru terendah, dapat mencapai sekurang-kurangnya Rp 2 juta per bulan.
Presiden menambahkan hal itu merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam mengembangkan profesinalisme guru. Hal itu dilakukan pemerintah sejalan dengan ketersediaan anggaran yang meningkat secara tajam untuk sektor pendidikan.
"Alhamdulillah, sebagian dari anggaran pendidikan yang besar di tahun 2009 telah dialokasikan antara lain untuk mengangkat martabat guru dan dosen, untuk meningkatkan kompetensi guru dan dosen, meningkatkan profesi serta perlindungan keselamatan dan keselamatan kerja para guru," katanya.
Anggaran yang besar itu juga dialokasikan juga untuk mengurang ikesenjangan, ketersediaan guru dan dosen antar daerah dari segi jumlah,mutu, kualifikasi akademi dan kompetensi.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru, pemerintah juga akan mengupayakan untuk memberikan berbagai tunjangan. Seperti diketahui, pemerintah telah bayar 1 kali tunjangan profesi bagi sekitar 350 ribu guru sebesar satu kali gaji.
Pada 2009, pemerintah tingkatkan sasaran pemberia tunjangan profesional kepada 478 ribu orang guru bukan PNS. Pemerintah juga telah berikan bantuan kesejhateraan kepada lebih dari 30 ribu orang guru yang bertugas di daerah terpencil.
Pemerintah juga akan memberikan perhatian yang besar pada peningkatan kualifikasi para guru agar setara S1 dan D4 dengan cara memberikan beasiswa.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PGRI Sulistiyo menyampaikan terima kasihnya atas upaya pemerintah dalam memperhatikan sektor pendidikan. Diantaranya, penetapan guru sebagai profesi, anggaran pendidikan 20 persen dalam APBN, UU Guru dan Dosen serta peraturan pemerintahnya dan lainnya. Selain itu, PGRI juga tengah mengusulkan agar profesionalisme dan peningkatan kualitas guru terus meningkat perlu disusun desain peningkatan kualitas guru dari hulu ke hilir.
"Mulai dari rekrutmen, penempatan, pembinaan karir dan profesi hingga renumerasi yang terintegrasi sehingga segera ditetapkan gaji minimal seorang guru," katanya.
Terkait dengan masih banyaknya guru honor, wiyata bakti dan guru tidak tetap, PGRI meminta agar mereka memperoleh perlindungan dan memiliki standar upah minimum regional pendidikan. "Mohon kiranya diterbitkan PP yang mengatur tentang Guru Tidak Tetap, Guru Wiyata Bakti dan Guru Honorer," katanya.
GUNANTO E S