TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar pertemuan dengan pakar hukum Erman Rajaguguk dan Hikmahanto Juwono di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan.
Belum diketahui persis isi pertemuan tersebut, namun diperkirakan Sri Mulyani mengundang dua profesor hukum itu untuk berkonsultasi terkait kasus Bank Century. "Mungkin tidak jauh dari situ," kata salah satu staf Departemen Keuangan, Selasa (1/12).
Hingga berita ini dilaporkan pertemuan yang dimulai sejak sekitar pukul 14.00 WIB itu masih terus berlangsung. Sri Mulyani rencananya akan menggelar jumpa pers usai pertemuan.
Senin lalu, Sri Mulyani Indrawati menyatakan siap memberi keterangan kepada Panitia Angket Dewan Perwakilan Rakyat dalam kasus penyelamatan Bank Century (kini Bank Mutiara). “Selama kita semua obyektif melihat situasi yang ada,” kata dia sesaat sebelum meninggalkan kantornya.
Tak hanya itu, ia mengatakan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan juga menunjukkan adanya tindak pidana perbankan ketika Century masih ada dan belum diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan. “Itu tentu masuk dalam ranah pidana yang harus ditangani, ada mekanisme tersendiri,” ucapnya.
Adapun soal aliran dana penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjamin sebesar Rp 6,7 triliun, dia yakin lembaga itu dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), bisa memberikan informasi.
AGOENG WIJAYA | RIEKA RAHADIANA