Dana tersebut untuk diberikan kepada pemilik 8.577 rekening Century yang terdiri atas 7.770 nasabah perorangan dengan total dana Rp 3,2 triliun, 787 nasabah dengan Rp 480 miliar dan 20 nasabah BUMN/dana pensiun sebanyak Rp 273 miliar.
Berdasarkan jumlah simpanan, 96 persen atau 8.249 nasabah merupakan deposan dengan dana di bawah Rp 2 miliar, dan menghabiskan Rp 2,19 triliun dana talangan. Sisanya, terdiri atas 328 nasabah dengan simpanan di atas Rp 2 miliar dan membutuhkan Rp 1,83 triliun.
Sekitar 33 persen dari penyertaan modal atau Rp 2,25 triliun merupakan aset Bank Mutiara di Giro Wajib Minimum di Bank Sentral, Penempatan Sertifikat Bank Indonesia, FASBI, dan Surat Utang Negara. "Masih utuh dan belum digunakan untuk aktivitas apa pun," ujar Fajar.
Sisanya 8 persen untuk pembayaran berbagai transaksi, mulai Real Time Gross Settlement (RTGS) dan denda GWM Rp 289 juta, transaksi valuta asing Rp 33 miliar, pokok dan bunga Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Rp 152 miliar, dan pinjaman antar bank Rp 303 miliar. "Tidak ada dana tunai keluar ke mana-mana," ujar Ketua Dewan Komisaris Lembaga Penjamin Rudjito. Menurut dia, sekitar 8.577 nasabah itu merupakan nasabah sah dari Bank Century. "Jelas ke rekening pemilik," ucapnya.
Direktur Utama Bank Mutiara Maryono mengatakan, pihaknya berupaya mencegah keluarnya dana nasabah melalui sosialisasi. Desember tahun lalu terdapat deposito jatuh tempo Rp 7 triliun yang siap ditarik nasabah. "Kami minta nasabah agar tidak cairkan dana besar dalam waktu bersamaan, sehingga hanya cairkan Rp 3 triliun atau 45 persen," katanya.
Di kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Lembaga Penjamin Firdaus Djaelani memaparkan proses pencairan dana penyertaan modal. Dana itu untuk mengembalikan rasio kecukupan modal Bank Century ke posisi sehat 8 persen. "Kami setor dalam empat tahap," katanya. Empat tahap itu merupakan satu rangkaian penyetoran. "Bukan karena kondisi bank menurun, lalu ditambah lagi," katanya.
Penyetoran pertama terjadi pada 23 November 2008. Berselang dua hari pasca Century dinyatakan sebagai bank gagal oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan diserahkan ke Lembaga Penjamin. Tahap pertama terdiri atas lima kali setoran tunai senilai Rp 2,4 triliun. "Semuanya langsung ditransfer ke rekening Bank Century di Bank Indonesia," ujar Firdaus.
Penyetoran tahap dua berlangsung bulan berikutnya yang terdiri atas Rp 2,1 triliun tunai dan Surat Utang Negara senilai Rp 445 miliar. "SUN (Surat Utang negara) dikasih langsung," katanya. Tahap kedua berlangsung dalam 14 kali penyetoran.
Setoran tahap ketiga terjadi sepanjang Februari 2009 dengan SUN senilai Rp 1 triliun dan tunai Rp 150 miliar. Setoran ke empat terjadi satu kali pada Juli sebesar Rp 630 miliar. Menurut dia, penyerahan dana itu diberikan secara langsung ke Century. "Tidak ada uang LPS jalan ke mana-mana," ujar Firdaus.
REZA MAULANA