Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dana Talangan Century Kebanyakan untuk Bayar Nasabah

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Dana Penyertaan Modal Sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan kebanyakan digunakan Bank Century untuk membayar penarikan dana nasabah yang menolak memperpanjang depositonya. "Sebanyak Rp 4,02 triliun atau 59 persen dari total Rp 6,76 triliun," ujar Direktur Bank Mutiara (penerus Bank Century) Ahmad Fajar di kantor Lembaga Penjamin, Jakarta, Selasa (1/12).

Dana tersebut untuk diberikan kepada pemilik 8.577 rekening Century yang terdiri atas 7.770 nasabah perorangan dengan total dana Rp 3,2 triliun, 787 nasabah dengan Rp 480 miliar dan 20 nasabah BUMN/dana pensiun sebanyak Rp 273 miliar.

Berdasarkan jumlah simpanan, 96 persen atau 8.249 nasabah merupakan deposan dengan dana di bawah Rp 2 miliar, dan menghabiskan Rp 2,19 triliun dana talangan. Sisanya, terdiri atas 328 nasabah dengan simpanan di atas Rp 2 miliar dan membutuhkan Rp 1,83 triliun.

Sekitar 33 persen dari penyertaan modal atau Rp 2,25 triliun merupakan aset Bank Mutiara di Giro Wajib Minimum di Bank Sentral, Penempatan Sertifikat Bank Indonesia, FASBI, dan Surat Utang Negara. "Masih utuh dan belum digunakan untuk aktivitas apa pun," ujar Fajar.

Sisanya 8 persen untuk pembayaran berbagai transaksi, mulai Real Time Gross Settlement (RTGS) dan denda GWM Rp 289 juta, transaksi valuta asing Rp 33 miliar, pokok dan bunga Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Rp 152 miliar, dan pinjaman antar bank Rp 303 miliar. "Tidak ada dana tunai keluar ke mana-mana," ujar Ketua Dewan Komisaris Lembaga Penjamin Rudjito. Menurut dia, sekitar 8.577 nasabah itu merupakan nasabah sah dari Bank Century. "Jelas ke rekening pemilik," ucapnya.

Direktur Utama Bank Mutiara Maryono mengatakan, pihaknya berupaya mencegah keluarnya dana nasabah melalui sosialisasi. Desember tahun lalu terdapat deposito jatuh tempo Rp 7 triliun yang siap ditarik nasabah. "Kami minta nasabah agar tidak cairkan dana besar dalam waktu bersamaan, sehingga hanya cairkan Rp 3 triliun atau 45 persen," katanya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Lembaga Penjamin Firdaus Djaelani memaparkan proses pencairan dana penyertaan modal. Dana itu untuk mengembalikan rasio kecukupan modal Bank Century ke posisi sehat 8 persen. "Kami setor dalam empat tahap," katanya. Empat tahap itu merupakan satu rangkaian penyetoran. "Bukan karena kondisi bank menurun, lalu ditambah lagi," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyetoran pertama terjadi pada 23 November 2008. Berselang dua hari pasca Century dinyatakan sebagai bank gagal oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan diserahkan ke Lembaga Penjamin. Tahap pertama terdiri atas lima kali setoran tunai senilai Rp 2,4 triliun. "Semuanya langsung ditransfer ke rekening Bank Century di Bank Indonesia," ujar Firdaus.

Penyetoran tahap dua berlangsung bulan berikutnya yang terdiri atas Rp 2,1 triliun tunai dan Surat Utang Negara senilai Rp 445 miliar. "SUN (Surat Utang negara) dikasih langsung," katanya. Tahap kedua berlangsung dalam 14 kali penyetoran.

Setoran tahap ketiga terjadi sepanjang Februari 2009 dengan SUN senilai Rp 1 triliun dan tunai Rp 150 miliar. Setoran ke empat terjadi satu kali pada Juli sebesar Rp 630 miliar. Menurut dia, penyerahan dana itu diberikan secara langsung ke Century. "Tidak ada uang LPS jalan ke mana-mana," ujar Firdaus.

REZA MAULANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

17 Februari 2024

Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, dalam penguasaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nasabah penyimpan yang statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Rakyat Indonesia di wilayah Indramayu. (TEMPO/Lourentius EP)
BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.


Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.


BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

Logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.


KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

12 April 2018

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan terkait setahun penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan, di gedung KPK, Jakarta, 11 April 2018. TEMPO/Taufiq Siddiq
KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

17 November 2017

LPS dan Bank Mutiara Digugat di Mauritius
Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

Penjualan Bank Mutiara berbuntut panjang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) digugat Weston International Capital Ltd sebesar US$ 410 juta.


Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

17 November 2017

Eks nasabah Bank Century melakukan aksi teatrikal dengan pakaian wayang badut menuntut pengembalian uang di depan kantor cabang Bank Mutiara, jalan Laksda Adisucipto, Yogyakarta, Senin (27/8). TEMPO/Suryo Wibowo
Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

Weston International merasa tertipu atas penjualan Bank Mutiara dan menggugat LPS.


Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

26 April 2017

Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri Sulaiman A Arianto menggelar jumpa pers, Selasa 14 Maret 2017 (Dok. Mandiri)
Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

Bank Mandiri membukukan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar 11,6 persen.


Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

5 Januari 2017

Hendrawan Supratikno. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

Menurut Hendrawan, keputusan itu diambil ketika pemerintah berfokus melakukan pembenahan kondisi keuangan yang sedang memburuk.


Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

23 April 2016

Hartawan Aluwi saat digelandang menuju Kejaksaan Agung dari Bareskrim Polri, Jumat, 22 April 2016. Tempo/Inge
Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

Kejaksaan akan mencairkan uang nasabah PT Antaboga yang dibawa kabur Hartawan.


Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

11 Januari 2016

Lembaga Penjamin Simpanan
Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

LPS mengimbau agar masyarakat tidak risau dan terpancing emosinya ketika mengetahui ada bank yang terlikuidasi.