Industri Kawat Kembali Ajukan Petisi Safeguard

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kalangan pengusaha kawat kembali mengajukan petisi safeguard. Menurut Ketua Umum Ikatan Pabrik Kawat dan Paku Indonesia, Ario Setiantoro, ada lima perusahaan kawat ikut mengajukan petisi tersebut. "Kami sudah ajukan sejak dua pekan lalu," kata Ario ketika dihubungi, Selasa (1/12). Investigasi, ia melanjutkan, bisa dimulai pada pekan depan.

Ario menyebutkan, petisi diajukan untuk dua produk kawat. "Yaitu kawat bakar (Annealing wire) dan kawat licin (galvanized iron wire)," ujarnya.

Sebelumnya, pelaku industri kawat bersama-sama industri paku sudah pernah mengajukan petisi safeguard pada akhir tahun lalu. Namun, hanya pada produk paku yang akhirnya diterapkan safeguard sejak 1 Oktober 2009 hingga 30 September 2012.

Produk kawat tidak dikenai safeguard karena data pada petisi yang diajukan dianggap tidak lengkap. Untuk dapat dikenai safeguard, syarat yang harus dipenuhi adalah terjadi lonjakan impor, injury pada perusahaan kawat. Selain itu, harus ada keterkaitan antara lonjakan impor dan injuri. Komite Pengawas Perdagangan Indonesia (KPPI) menilai tidak ada lonjakan impor kawat.

Ario mengungkapkan, kali ini pihaknya sudah mengumpulkan data-data lebih lengkap untuk pengajuan petisi. Berdasarkan data yang dikumpulkan asosiasi, ditemukan indikasi peningkatan impor ratusan ton kawat dari kedua jenis kawat tersebut. "Periode lonjakan impor pada triwulan ketiga tahun 2009 (Juli-Agustus)," kata dia. Saat ini, lanjut Ario, pihaknya masih mengumpulkan data-data untuk triwulan keempat.

Lonjakan impor tersebut, kata Ario, disebabkan karena perbedaan harga yang dibayarkan untuk barang jadi dan bahan baku. Harga yang dibayarkan untuk bea masuk barang jadi jauh lebih rendah dari pada bahan baku. "Untuk barang jadi, harganya US$ 260 per metrik ton, sedangkan bahan baku seharga US$ 560 per metrik ton," kata dia.

Ario berharap safeguard bisa diterapkan pada dua produk kawat. Dia lalu mencontohkan pemberlakuan safeguard pada produk paku yang cukup efektif. Meski tidak menyebutkan besarannya, menurut dia, penerapan safegurad bisa membendung impor paku.

Meski begitu, masih dibutuhkan pengawasan yang ketat untuk penerapan safeguard di Indonesia. Menurut Ario, masih ada rembesan beberapa ratus ton paku impor yang mengganggu. "Paku impor yang masih mengganggu karena masuk dengan bea masuk hanya US$ 200 per metrik ton," ujarnya.

"Ternyata impor tersebut di lakukan oleh importir Joki, yang setelah di survei, mereka hanyalah Importir fiktif," kata dia.

EKA UTAMI APRILIA