Nenek Anggota Sindikat Pengedar Ganja Dibekuk

TEMPO Interaktif, Kediri - Kepolisian Resor Kota Kediri menangkap Sri Muyasih, 58, warga Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren. Perempuan tua ini disinyalir merupakan anggota sindikat peredaran ganja antar kota yang tengah diburu.

Kepala Urusan Bina Operasi Narkoba Inspektur Satu Saiful Alamsyah mengatakan Sri Muyasih ditangkap di rumahnya Selasa (1/12) malam tanpa perlawanan. Dia disergap polisi saat sedang beristirahat di dalam kamar. “Kami sempat terkecoh dengan usianya yang sudah renta,” kata Saiful kepada Tempo, Rabu (2/12).

Dalam penggerebekan tersebut polisi menemukan 13 gram ganja kering yang disimpan di lemari kamar. Daun setan itu telah dikemas dalam 24 paket besar dan empat paket kecil. Selain itu polisi juga mengamankan dua buah ponsel yang diduga sebagai alat komunikasi dengan pemasoknya di luar kota.

Saiful mengatakan penangkapan tersangka ini merupakan buntut dari penangkapan empat pelaku peredaran narkoba sebelumnya. Meski Sri Muyasih membantah tudingan tersebut, namun keempat anggota pengedar lainnya menyebutnya sebagai perantara. Diduga perbuatan itu telah dilakukan lebih dari tiga kali dalam satu bulan terakhir.

Kepada petugas Sri Muyasih mengaku hanya menerima titipan barang dari tetangganya berinisial MD. Setiap kali datang ke rumahnya, MD selalu meletakkan bungkusan di bawah tempat tidurnya. “Sumpah saya tidak tahu isinya apa,” katanya.

Atas perbuatan tersebut polisi menjerat nenek itu dengan pasal 111 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana mengedarkan daun ganja kering dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Saat ini polisi masih memburu jaringan peredaran mereka yang diduga berada di Jakarta.

HARI TRI WASONO