TEMPO/Puspa Perwitasari
Infografis
Penyelidikan Century Mengarah Indikasi Penyalahgunaan Wewenang
TEMPO Interaktif, Jakarta - Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, Komisinya dalam melakukan penyelidikan kasus pasti mengarah pada indikasi tindak pidana penyalahgunaan kewenangan. Begitupula yang akan diterapkan dalam kasus Century.
"Tentunyalah kalau KPK melakukan penyelidikan, arahnya ke situ (penyalahgunaan wewenang) tidak ada lain lagi," ujar Tumpak Hatorangan Panggabean seusai membuka acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (2/12).
Namun, Tumpak menyatakan belum bisa menerangkan secara terperinci apa hasil yang sudah didapat dari hasil gelar perkara dan pengkajian yang dilakukan KPK. Sebab, menurut Tumpak, dirinya masih harus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan guna mendapatkan keterangan yang lebih jelas.
"Tentu kita akan mendengarkan dari semua pihak, dalam gelar perkara ini agar kami mendapatkan informasi yang lebih pas, dan kami nanti akan meminta teman-teman BPK melakukan gelar perkara ini," kata Tumpak. Ia tidak menyebutkan juga, apa hasil yang dipelajari dari audit BPK. "Saya rasa belum saatnya disampaikan ke publik," ujar Tumpak.
Selain itu, menurut Tumpak, KPK belum tentu bisa langsung menerima sebuah informasi dari PPATK. Namun, harus melalui koordinasi antar lembaga yang baik terlebih dahulu. Tumpak sendiri menyatakan, sudah menandatangani surat permintaan tambahan data resmi ke PPATK Selasa sore
"Saya rasa permintaan resmi ke PPATK sudah saya tandatangani kemarin, tentunya tidak perlu disampaikan ke publik, nanti pada saatnya pasti akan kami sampaikan, ada waktunya," terang Tumpak.
Ketika dikonfirmasi apakah permintaan ke PPATK terkait dengan upaya KPK menyelidiki lebih jauh soal aliran dana, Tumpak kembali menyatakan penyelidikan KPK belum sampai ke arah sana. "Untuk sementara, kita belum punya itu, kami akan berkoordinasi dengan PPATK, mana saya bisa tahu," tukasnya.
CHETA NILAWATY
Web via