TEMPO Interaktif, BANDUNG - Brigadir Kepala Rano Nirwana, anggota Polisi Resor Bandung Tengah akhirnya dijatuhi hukuman penjara setahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Endah, Bandung Kamis (3/12). Rano dinyatakan tak seluruhnya terbukti bersalah menganiaya hingga tewas Prajurit Kepala Asep Ridwan, anggota Batalyon Infantri 312 Subang, pertengahan Mei lalu di Jalan Kecamatan, Kota Cimahi.
Vonis itu jauh dari tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa Rano dihukum 13 tahun penjara. Namun dalam pengadilan itu, hakim menyatakan dakwan jaksa tak seluruhnya terbukti. sebelumnya jaksa mendakwa Rano dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan.
"Tapi majelis hakim menganggap terdakwa hanya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaannya saja, pasal 351 ayat (2). Vonisnya satu tahun penjara,"kata Komisaris Dade Achmad, juru bicara kepolisian Jawa Barat saat dihubungi Tempo. Selain itu, hakim juga menganggap terdakwa menyesali perbuatannya.
"Sedangkan profesi terdakwa sebagai aparat penegak hukum yang tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat dianggap hal yang memberatkan."
Asep Ridwan, 29 tahun, tewas setelah baku hantam dengan Brigadir Kepala Rano, anggota Pelayanan dan Penegakan Disiplin Polres Bandung Tengah. Asep meninggal di Rumah Sakit Cibabat, Cimahi.
Perkelahian terjadi di pertigaan Jalan Kecamatan-Jalan Pasantren, Cimahi setelah motor yang ditunggangi Asep dan adiknya, Kiki Gunawan menyerempet mobil yang dikendarai Rano.
Saat itu Asep, anggota Batalyon Infantri 312 Subang sedang mengantar Kiki menuju RS Hasan Sadikin untuk cek kesehatan calon anggota tentara. Perkelahian itu membuat kepala Asep terluka parah. Kepalanya terbentur keras di jalan aspal setelah ditendang Rano. Asep sempat dilarikan ke RS Cibabat, Cimahi, namun di Cibabat, ia meninggal.
Juru Bicara Kejaksaan Negeri Bale Bandung DB Susanto menyatakan, jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Kemungkinan banding atau tidak masih akan dipertimbangkan.
"Yang pasti kita penuntut masih pikir-pikir selama beberapa hari ke depan, sementara ini belum ada sikap atau langkah pasti yang akan diambil oleh penuntut,"kata Susanto saat dihubungi.
ERICK P HARDI