TEMPO Interaktif, Tangerang - Prita Mulyasari menyatakan keberatan dengan hasil keputusan banding perkara perdata dirinya dengan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra yang telah diputuskan Pengadilan Tinggi Banten.
Pengadilan Tinggi Banten menghukum Prita untuk membayar ganti rugi kepada RS Omni sebesar Rp 204 juta. "Atas dasar apa keputusan itu?" katanya kepada Tempo, Kamis siang (3/12).
Prita mengaku kaget dengan hasil keputusan itu. Selain keputusan itu yang menyatakannya bersalah, nilai nominal yang harus ia bayarkan itu sangatlah besar."Bagi saya angka itu sangatlah besar,"katanya.
Ibu dua anak ini berharap, keputusan perkara perdata itu tidak mempengaruhi keputusan perkara pidana yang kini sedang proses persidangan itu. "Mudah-mudahan hati nurani majelis hakimnya terketuk,"ucapnya.
Prita mengatakan, ia dan tim kuasa hukumnya tengah membahas langkah hukum selanjutnya.
Surat keputusan Pengadilan Tinggi Banten bernomor 71/PDT/2009/PT Banten yang memenangkan RS Omni untuk perkara perdata itu diterima Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Oktober lalu.
Isi keputusan itu memutuskan bahwa Prita selaku tergugat dinyatakan bersalah dan menghukum Prita dengan membayar ganti rugi material dan immaterial kepada pihak pengugat I, II dan III sebesar Rp 204 juta.
Dengan rincian, kerugian material kepada Rumah Sakit Omni sebesar Rp 164 juta. Kerugian immaterial sebesar Rp 40 juta yakni, PT Sarana Mediatama Internasional selaku pengugat I, Rp 20 juta, dokter Hengky Gozal selaku pengugat II, Rp 10 juta, dan dokter Grace Hilza selaku pengugat III, Rp 10 juta.
JONIANSYAH