TEMPO Interaktif, Tangerang - Ketua Pengadilan Tinggi Banten Soemarno mengatakan, keputusan banding perkara perdata Prita telah melalui pertimbangan dari rasa keadilan dan sisi hukum." Keputusan itu sangat memenuhi rasa keadilan," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim, Fauzi dan dua anggotanya yang memutuskan perkara itu, menurut Soemarno, telah melalui pertimbangan yang matang baik dari rasa keadilan dan segi hukum. "Itulah yang sebenarnya," katanya saat dihubungi Tempo, Jumat (4/12).
Soemarno berpendapat, pertimbangan itu dilihat dari pengurangan nilai nominal kerugian materi dan immaterial yang dibebankan kepada Prita sebelum kasus ini dibanding ke Pengadilan Tinggi Banten. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Prita harus mengganti rugi materi dan immaterial kepada Rumah Sakit Omni Rp 300 juta lebih.
Pengadilan Tinggi Banten menyatakan perbuatan Prita tersebut telah merugikan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra. Hal ini tertuang dalam surat keputusan Pengadilan Tinggi Banten bernomor 71/PDT/2009/PT Banten yang dikirim ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Oktober 2009.
Isi keputusan itu memutuskan bahwa Prita selaku tergugat dinyatakan bersalah dan dihukum dengan membayar ganti rugi material dan immaterial kepada pihak pengugat I, II, dan III senilai Rp 204 juta.
Dengan rincian kerugian material kepada Rumah Sakit Omni sebesar Rp 164 juta. Kerugian immaterial sebesar Rp 40 juta yakni, PT Sarana Mediatama Internasional selaku pengugat I Rp 20 juta, dokter Hengky Gozal selaku pengugat II Rp 10 juta, dan dokter Grace Hilza selaku pengugat III Rp 10 juta..
JONIANSYAH