TEMPO Interaktif, Tangerang - Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra masih membuka pintu maaf untuk Prita Mulyasari untuk menyelesaikan perseteruan antara mereka secara kekeluargaan.
"Kami buka waktu 24 jam untuk Prita meminta maaf," ujar kuasa hukum RS Omni, Risma Situmorang, kepada Tempo, Jumat (4/12) siang.
Omni, kata dia, bisa saja langsung mencabut perkara perdata jika Prita mau menyatakan maaf secara tertulis. "Dari dulu kami sudah membuka maaf untuk Prita. Hanya saja, Prita sangat sulit menerima ajakan damai tersebut," kata Risma.
Menurut Risma, Prita hanya perlu membuat pernyataan maaf secara tertulis. Pernyataan maaf dari Prita itu nantinya oleh Omni akan dipublikasikan ke media massa agar diketahui oleh publik.
Cara ini, lanjut dia, dilakukan untuk mengembalikan nama baik RS Omni dan dokternya yang telah dicemarkan nama baiknya oleh Prita melalui email-nya yang menyebar di internet. "Bagi Omni cara itu cukup adil untuk mengembalikan nama baik,"ucap Risma.
Terkait dengan hasil keputusan banding perkara perdata Prita versus Omni yang telah diputuskan Pengadilan Tinggi Banten, Risma menilai, hal itu merupakan proses hukum dan mereka menerimanya.
"Kami tidak mempermasalahkan nilai materi yang harus Prita bayar, yang kami inginkan hanyalah Prita meminta maaf dan mengembalikan nama baik RS," tutur Risma menambahkan.
Bahkan, tambah Risma, Omni akan tetap membuka pintu maaf untuk Prita meski kasus ini sudah di Mahkamah Agung.
JONIANSYAH