Kapolres Dilaporkan Menampar Seorang Petani

TEMPO Interaktif, Kediri -    Suselo, 52, warga Desa Sempu, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri mengaku ditampar Kepala Kepolisian Resor Kediri. Pengakuan itu disampaikan di depan majelis hakim dalam sidang sengketa lahan melawan PT Sumber Sari Petung (SSP) di Pengadilan Negeri Kediri, hari ini.
Kapolres Kediri Dilaporkan Menampar Seorang Petani

Kepada majelis hakim yang dipimpin Teguh Sarosa, Suselo menjelaskan penganiayaan yang dialaminya terjadi ketika dia  menjalani pemeriksaan di Polres Kediri dalam kasus penyerobotan lahan. Peristiwa itu terjadi ketika Suselo menjalani penahanan di Polres Kediri bulan Agustus 2009 lalu.

Penamparan dilakukan ketika Suselo tiba-tiba dipanggil oleh penyidik ke ruang pemeriksaan pukul 06.00 WIB. Di ruangan itu sudah terdapat Kapolres Kediri Ajun Komisaris Besar Polisi Benyamin. “Saya ditanya apakah sudah mengetahui SK Mahkamah Agung tentang putusan sengketa lahan, saja jawab tidak,” jawab Suselo yang tiba-tiba tangan Kapolres menampar keras  pipi kirinya.

SK yang dimaksud adalah Surat Keputusan Mahkamah Agung nomor 503 tanggal 8 Januari 2008 yang berisi putusan atas gugatan PT SSP. Perusahaan itu menggugat SK Keputusan BPN No 66 tahun 2000 yang memberikan hak pengelolaan lahan kepada warga. Langkah itu diambil menyusul habisnya masa Hak Guna Usaha yang dikantongi PT SSP.

Kuasa hukum terdakwa Nurbaidah mengatakan kliennya ditangkap dan diintimidasi oleh polisi untuk mengakui perbuatan penyerobotan lahan. Penangkapan ini terjadi saat sengketa perebutan lahan antara warga dan PT SSP terjadi bulan Agustus lalu.

Kapolres Kediri Ajun Komisaris Besar Polisi  Benyamin belum bisa dikonfirmasi tentang penamparan tersebut.  Informasi dari kantornya menyebutkan Benyamin sedang  menjalankan ibadah haji di tanah suci. “Bapak sedang Haji,” kata seorang  anggota Polres Kediri.

HARI TRI WASONO