Fotografer Tabloid Bola Minta Dibebaskan dari Dakwaan

TEMPO Interaktif, Surabaya - Fotografer tabloid olah raga Bola Dwi Ari Setyadi alias Yoyok dan rekannya Triyanto yang menjadi terdakwa kasus pelanggaran hak cipta, meminta kepada majelis hakim agar membebaskan dirinya dari semua dakwaan penuntut umum. Hal itu disampaikan penasehat hukum terdakwa Bagus Sudarmono dalam eksepsinya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/12).

Menurut Bagus, kliennya tidak tepat diadili di Surabaya karena locus dilecti perkara tersebut berada di Jakarta. Benar bahwa Dwi bertemu pebulutangkis Tony Gunawan di Surabaya pada Mei 2008 lalu.

Namun baik pembuatan materi iklan, proses editing hingga penyiaran iklan yang dipermasalahkan Tony, kata Bagus, semuanya dilakukan di Jakarta. "Sidang ini dipaksakan karena pengadilan Surabaya tak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini," kata Bagus.

Selain itu Bagus juga menganggap dakwaan jaksa prematur. Alasannya, orang yang dianggap melakukan tindak pidana, yakni pengusaha raket merek Hart, Suhartono Salimun, belum pernah dihadapkan ke persidangan. Padahal Suhartonolah yang memberi order kepada Dwi dan Triyanto untuk menggarap iklan raket Hart hingga berbuntut pengaduan Tony ke Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya itu.

"Bagaimana mungkin klien saya diadili kalau yang memberi order belum diputus kesalahannya," kata Bagus dalam sidang yang dipimpin ketua majelis Sugeng Jauhari itu.

Dengan demikian, kata Bagus, baik dakwaan primer maupun subsidair jaksa penuntut tidak memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHP. Karena itu berdasarkan pasal 143 ayat (3) KUHP dakwaan tersebut harus batal demi hukum. "Dakwaan jaksa tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas," ujar Bagus.

Perkara yang membawa Dwi dan Trityanto ke pengadilan berawal saat dirinya mendapat order memotret atlit badminton Tony Gunawan, Minarti Timur, Bambang Supriyanto dan Tri Kusharyanto untuk iklan raket Hart. Namun saat iklan tersebut dimuat di tabloid Bola, Tony protes karena selama ini dirinya telah memaki raket buatan Yonex.

 

KUKUH S WIBOWO