Kejaksaan Jawa Timur Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar  

TEMPO Interaktif, Surabaya - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan empat orang tersangka penyimpangan pembangunan Pasar Srimangun di Kabupaten Sampang, Senin (7/12) petang. Keempatnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo setelah menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam.

Keempat tersangka itu ialah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Pasar dan Aset Kabupaten Sampang Joeniarso Sangidoe, Kepala Bidang Pemberdayaan Pengembangan Promosi Dinas Pendapatan Syariful Laili, Konsultan Pengawas PT Asta Kencana Arsimetama Arif Sujono dan Direktur PT Guna Karya Nusantara Achmad Basuki.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Moh Anwar mengatakan, penahatan atas empat tersangka itu dilakukan untuk mempercepat proses hukum dan agar ada kepastian hukum. “Dugaan kami, tersangka merugikan negara Rp 2,4 miliar,” kata Anwar.

Menurut Anwar, keempat tersangka terlibat dalam pembangunan Pasar Srimangun tahap III. Biaya pembangunan pasar sebesar Rp 24 miliar itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang . Dalam kontrak disebutkan bahwa ada 35 item pekerjaan yang harus diselesaikan oleh kontraktor.

Namun kontraktor melakukan addendum akibat naiknya harga  material karena pengaruh kenaikkan bahan bakar minyak. Kontraktor mengurangi 35 item pekerjaan hingga tinggal 25 item. Tapi hingga masa kontraknya habis,  addendum yang dilakukan kontraktor tidak sesuai dengan rencana semula.

Di antaranya tidak terseleksaikannya pengadaan genset, site development, pagar, lampu penerangan jalan dan pavingisasi. Ketidakberesan proyek itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.  “Tapi dalam laporannya, kontraktor menyatakan bahwa pengerjaan proyek itu telah sesuai dengan kontrak,” kata Anwar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat 1,2 dan 2;  Keppres No 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, serta pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang No 31/1999 jo Undang-Undang  No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  

KUKUH SW