TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih berharap kasus Prita Mulyasari dapat diselesaikan dengan damai.
"Kita doakan kedua pihak mau melepaskan hak tuntutan dan gugatannya," kata Endang di Kantor Wakil Presiden, Selasa (8/12).
Sebelumnya, Prita Mulyasari diwajibkan membayar denda Rp 204 juta dalam banding kasus perdata yang diajukan Rumah Sakit Omni di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam kasus pidana, Prita dituntut enam bulan penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap RS Omni. Kasus ini bermula dari surat elektronik keluhan Prita atas pelayanan Rumah Sakit Omni yang disebarkan melalui milis.
Departemen Kesehatan, kata Endang, masih berusaha melakukan mediasi kepada pihak Prita maupun Rumah Sakit Omni. "Kemarin tim Depkes sudah bertemu dengan Prita maupun pengacaranya dan pihak Rumah Sakit Omni maupun pengacaranya. Sekarang dalam progress," katanya. "Belum bisa diomongin dulu."
Namun, Endang berharap kasus ini dapat selesai dengan damai. "Hubungan rumah sakit dan pasien seharusnya hubungan kemanusiaan bukan tuntut-menuntut," katanya.
EKO ARI WIBOWO