TEMPO Interaktif, Malang - Badan Kehormatan DPRD Kota Malang akan memanggil LM, anggota Dewan yang diduga melakukan pencabulan terhadap VAG, remaja warga Sukun, Kota Malang.
Menurut Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko, klarifikasi diperlukan untuk meminta keterangan dari LM sebelum memutuskan tindakan kepada LM. "Biar informasinya tak hanya sepihak," katanya, Selasa (8/12).
Menurut Sofyan, Badan Kehormatan sudah mendapat informasi tentang dugaan pencabulan ini dari pihak korban melalui media massa. Setelah memanggil LM, Badan Kehormatan tak menutup kemungkinan akan memanggil korban. Badan Kehormatan belum memastikan kapan klarifikasi akan dilakukan karena saat ini LM sedang sakit.
Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kota Malang Syaiful Rusdi mengatakan pihaknya akan menerapkan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang akan berjalan. "Kejadiannya belum tentu benar," ujarnya.
Jika nanti Badan Kehormatan memutuskan LM tak bersalah, kemungkinan pihaknya akan membentuk tim advokasi untuk membantu LM dalam menjalani proses hukum.
LM saat ini mengaku sakit. "Saya tertekan," katanya. Ini disebabkan kabar dugaan pencabulan telah beredar luas di masyarakat. "Saya telah dihakimi, padahal saya tak mencabulinya," tuturnya.
Kronologis kejadian, menurut VAG, berawal dari kedatangan VAG bersama ibunya ke rumah LM untuk berobat. VAG berobat agar terbebas dari berbagai penyakit dan masalah hidup yang menghinggapinya sejak lama. LM selama ini dikenal sebagai ahli rukyah yang sanggup membantu pengobatan secara spiritual.
Setelah ngobrol beberapa saat, LM meminta Ibu VAG membeli air mineral sebagai syarat pengobatan anaknya. Saat tinggal berdua, LM menutup korden dan meminta VAG untuk memejamkan mata. LM kemudian melepas kancing baju korban dan melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. VAG berontak dan lari meninggalkan rumah LM.
Tak terima kejadian ini, VAG melapor ke polisi. Oleh ayah VAG, LM diajak ke kantor polisi, tapi LM menolak. LM kemudian membuat surat pernyataan yang isinya permintaan maaf karena khilaf telah melakukan berbuat cabul.
BIBIN BINTARIADI