Dituding Mencuri Kudapan, Buruh PT United Tabacco Siap Dirajam

TEMPO Interaktif, Pasuruan - Buruh pabrik rokok PT PT United Tobacco Processing Indonesia, Sulfiana, 35 tahun, sambil sesenggukan menahan tangis membacakan pledoi yang ditulis tangan di Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan, Selasa (8/12). "Yang dituduhkan jaksa tak benar, saya siap dihukum rajam jika bersalah," katanya.

Ia dipidanakan perusahaannya lantaran dituduh mencuri kudapan milik perusahaan senilai Rp 19 ribu.

Janda satu anak ini mengaku selama ini, manajemen perusahaan kerap mengkriminalisasikan para buruh setiap terjadi hubungan industrial. Bahkan, mereka selalu ditekan untuk mengundurkan diri.

Untuk itu, ia meminta manjelis hakim memutuskan perkara secara adil. Ia menyerahkan pledoi yang ditulis tangan kepada majelis hakim serta jaksa penuntut umum.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya dalam pembelaannya menyatakan tuntutan jaksa dinilai tak cukup bukti untuk menjerat terdakwa. Lantaran dalam alat buktinya, jaksa tak bisa menunjukkan barang bukti namun hanya menghadirkan 3 saksi yang tak mengetahui secara langsung terdakwa mencuri kudapan tersebut. "Meminta majelis hakim membebaskan dari segala tuntutan," kata penasehat hukum terdakwa, Muhammad Saiful.

Jaksa Penuntut Umum, Bambang Supono sebelumnya dalam tuntutannya menjerat terdakwa melakukan pencurian melanggar pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terdakwa dituntut tiga bulan penjara dan enam bulan percobaan. Serta membayar biaya perkara sebanyak Rp 5 ribu.

Ketua majelis hakim, I Made Sukereni menyatakan persidangan dilanjutkan 22 Desember mendatang. Agendanya, mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas pembelaan penasehat hukum.

EKO WIDIANTO