"Besok (Rabu, 9/12) jam 10.00 akan digelar sidang disiplin di Polres Depok," ujar Juru Bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Boy Rafli Amar, Selasa (8/12).
Menurut Boy, status mereka bertiga saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda. "Statusnya tersangka dan mereka masih bersetatus sebagai anggota polri," ujarnya. Ketiga orang tersebut adalah Briptu A, Briptu MS, dan Brigadir S. Mereka adalah anggota polisi yang diduga melakukan tindakan langsung pemukulan terhadap Rizal.
Sebelumnya, menurut Rizal, ada lima anggota polisi yang ikut terlibat dalam penangkapan dirinya. "Meskipun ada di lokasi namun tidak semuanya terlibat. Mereka bertiga ini menurut pemeriksaan reserse dan propam betul-betul melakukan," kata Boy.
Dari sidang disiplin itu nanti akan ditentukan apakah benar ada pelanggaran yang dilakukan. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, akan digelar sidang kode etik profesi. "Soal apakah mereka akan diberhentikan atau tidak itu tergantung pada hasil sidang kode etik profesi yang selanjutnya merekomendasikan ke Kapolda," kata Boy.
Selain sidang disiplin, ketiga tersangka itu juga akan menghadapi sidang pidana. Mereka terjerat Pasal 170 jo 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan. "Sidang kode etik profesi biasanya menunggu hasil dari sidang pidana, hasil sidang pidana yang akan dijadikan referensi bahwa benar-benar ada pelanggaran pidana yang dilakukan," ujar Boy.
Rizal menjadi korban salah tangkap polisi Polsek Beji, Depok pada Sabtu malam pekan lalu. Ia disergap oleh lima orang polisi berpakaian preman di sekitar jembatan penyebrangan umum di depan Depok Town Square karena diduga anggota kelompok kriminal. Dalam penangkapan itu Rizal sempat dipukuli dan ditodong pistol. Saat diinterogasi di kantor kepolisian baru polisi sadar bahwa mereka salah tangkap.
AGUNG SEDAYU