TEMPO Interaktif, Jakarta - Anies Baswedan, mantan Anggota Tim 8 Verifikasi dan Pencari Fakta kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah menyatakan, sebaiknya penanganan kasus Century tidak menomorsatukan proses politik.
Sebab, Anies khawatir, apabila proses politik dinomorsatukan, akbatnya tidak ada bukti yang kuat seperti kasus Bibit dan Chandra.
"Maka itu jangan di balik. Jangan proses politiknya yang dinomorsatukan kemudian hukumnya. Di balik, hukumnya dinomorsatukan, konsekuensi dari itu baru politis. Tapi kalau ini di balik, saya khawatir seperti tuduhan Bibit dan Chandra kalau tidak ada dasarnya, ya jangan diteruskan," ujar Anies Baswedan seusai bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (9/12) sore.
Anies menegaskan, kasus Century harus dituntaskan secara hukum. Untuk menuntaskan kasus secara hukum, kasus Century harus ditangani oleh KPK.
"Apabila memang KPK selama ini sudah melakukan penyelidikan, paling tidak penelitian soal Bank Century, teruskan. Kalau memang ada masalah tuntaskan di situ. Nanti bila memiliki konsekuensi politik, tidak masalah, tapi jangan di balik," ujar Anies.
Anies juga berharap agar Panitia Khusus Angket Century tidak hanya bekerja berdasarkan konsekuensi politis, melainkan juga komponen legal. Pansus Angket Century memiliki amanat politis.
"Tugas mereka itu kan menguak ini. Mereka memilik amanat secara politis, tapi ketika bekerja tidak bisa hanya politis, tapi juga melihat komponen legalnya," ujar Anies.
Selain itu, Anies juga mengharapkan Pansus Angket Century bisa berkeja professional. "Untuk melakukan koreksi audit, di situ nanti bisa terlihat, kita lihat saja konsekuensi politisnya," ujar dia.
CHETA NILAWATY