TEMPO Interaktif, Surakarta - Keberadaan pedagang kaki lima di Kota Surakarta kembali merebak di beberapa lokasi yang telah ditertibkan. Satuan Polisi Pamong Praja mengaku kesulitan dalam melakukan penertiban pedagang kaki lima baru tersebut.
Menurut Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta, Hasta Gunawan, pedagang kaki lima banyak bermunculan di kawasan Manahan dan Monumen Banjarsari. Padahal, pihaknya telah melakukan penataan pedagang kaki lima di kawasan tersebut sejak beberapa waktu lalu. Lagi pula, kawasan tersebut juga telah menjadi kawasan terlarang bagi pedagang kaki lima.
"Kita kesulitan dalam menangani," kata dia. Sebab, saat ini pedagang kaki lima tersebut berdagang sambil menggunakan gerobak dorong maupun sepeda. Dengan peralatan tersebut, mereka dengan cepat berpindah jika ada patrol ketertiban dari Satuan Polisi Pamong Praja. Menurut Gunawan, keberadaan pedagang bersepeda dan bergerobak tersebut jumlahnya mencapai ratusan pedagang.
Meski menggunakan peralatan bergerak, lanjut Hasta, pedagang tetap dilarang untuk berdagang di kawasan tersebut, karena melanggar peraturan daerah mengenai ketertiban umum. "Kita telah memberikan peringatan," kata dia. Peringatan telah dilakukan dengan melayangkan tiga kali surat teguran. Menurutnya, pihaknya akan mulai melakukan razia dalam waktu dekat.
Bagi pedagang kaki lima yang baru tersebut, lanjut Hasta, Pemerintah Kota Surakarta tidak akan melakukan relokasi seperti yang telah dilakukan kepada ribuan pedagang kaki lima yang lama. "Saat ini sudah tidak ada lagi kesempatan," kata dia.
Semula, terdapat 5.817 pedagang kaki lima yang terdapat di kota tersebut. Pemerintah Kota telah berhasil melakukan penataan terhadap 65 persen diantaranya. Penataan tersebut meliputi pembuatan shelter, kios dan pasar baru di beberapa titik. Mereka juga menetapkan kawasan bebas pedagang kaki lima di beberapa kawasan yang telah ditertibkan.
AHMAD RAFIQ