Topik
Siang Ini Sidang Anak Wali Kota Balikpapan
TEMPO Interaktif, Balikpapan - Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur, Kamis (10/12) hari ini mulai menyidangkan kasus narkoba yang melibatkan anak wali kota setempat, Dymyatie Reza. Proses persidangan dimulai dengan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). "Dimulai proses persidangan kasusnya," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Balikpapan, Yohanes Priyadi.
Kepolisian Resor Kota Balikpapan menangkap anak Wali Kota Balikpapan, Dimyatie Reza di kawasan Stal Kuda. Bersama dua rekannya yaitu Kahar dan Ramadhan, Reza tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Hasil uji tes urine menunjukan ketiganya positif mengkonsumsi narkoba. Uji laboratorium dilakukan untuk memperkuat sangkaan adanya praktek penyalahgunaan narkoba.
Yohanes mengatakan, pengadilan telah menetapkan agenda persidangan kasus Dymyatie Reza. Adapun dua orang rekannya, katanya masih menunggu keputusan pelaksanaan persidangan. "Namun kasusnya sudah diterima pengadilan," ungkapnya.
Dymyatie Reza, kata Yohanes terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda maksimal Rp 100 juta. Jaksa menjeratnya dengan ketentuan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropiko. Dalam kasus ini, Yohanes mengaku sudah membentuk jaksa penuntut umum (JPU) kasus anak Wali Kota Balikpapan ini. Mereka merupakan para jaksa di Seksi Pidana Umum.
Dimyatie Reza merupakan anak Wali Kota Balikpapan Imdaad Hamid. Saat ini dia juga menjabat sebagai Manager Eksekutif Kesebelasan Persiba Balikpapan.
SG WIBISONO