Sidang Class Action Bank Century di Surakarta Ditunda

TEMPO Interaktif, Surakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta menunda sidang perdana kasus class action Bank Century, Kamis (10/12). Agenda sidang seharusnya mendengarkan tanggapan kuasa hukum tergugat, yaitu Bank Century atau yang sekarang bernama Bank Mutiara.

“Setelah pihak penggugat mengajukan materi gugatannya, maka seharusnya tergugat menyatakan tanggapan. Apakah gugatan tersebut masuk kategori class action atau tidak,” kata Ketua Majelis Hakim, Saparudin Hasibuan.

Kuasa hukum tergugat, Erlangga, meminta waktu sepekan untuk penyusunan materi tanggapan. Dia akan menyampaikan tanggapan secara tertulis. “Kami minta waktu untuk menyiapkan materi,” ujarnya, saat persidangan.

Saparudin mengingatkan, yang ditanggapi belum menyentuh materi gugatan. Melainkan apakah gugatan tersebut sudah tepat atau belum. “Sidang akan dilanjutkan Kamis, 17 Desember,” tutur Saparudin.

Kuasa hukum penggugat Teguh Samudra kembali menyatakan bahwa produk reksadana yang dijual Bank Century adalah ilegal. “Jadi, semuanya harus ditangkap dan diadili,” tegasnya seusai sidang.

Selain itu, dana nasabah yang sudah disetor tetap harus dikembalikan. “Meskipun sudah berganti nama menjadi Bank Mutiara, tetap harus dikembalikan. Perubahan nama tidak membawa pengaruh apapun terhadap penyelesaian kasus ini,” lanjutnya.

Menurut dia, nasabah telah ditipu dengan janji-janji manis pihak Century. “Nasabah dijanjikan bunga yang besar, 12,5 persen per bulan. Tapi begitu jatuh tempo, uang itu tidak bisa dikembalikan bank,” tandasnya seraya menyebut yang dilakukan Century adalah penipuan dan pembohongan publik.

Meskipun meminta semua pihak yang terlibat ditangkap, Teguh mengaku belum berencana membawa kasus tersebut ke ranah pidana. Yang terpenting sekarang, sambung dia, kasus tersebut dimenangkan pihaknya dan uang nasabah bisa dikembalikan seluruhnya. “Kami mewakili 27 orang nasabah dengan nilai simpanan sekitar Rp 50 miliar,” katanya.

Salah seorang nasabah Bank Century, Adjie Chandra, berharap proses pengadilan nantinya terbebas dari mafia kasus. “Saya berharap uang simpanan sebesar Rp 1,25 miliar dapat kembali semua. Itu juga uang sah, bukan hasil curian,” harapnya. Uang tersebut merupakan uang yayasan sebuah sekolah yang digunakan untuk operasional.

 

UKKY PRIMARTANTYO