Topik
Sidang Kedua Dimyati Diwarnai Unjuk Rasa Lagi
TEMPO Interaktif, Pandeglang - Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Banten kembali menyidangkan terdakwa kasus pinjaman daerah Kabupaten Pandeglang kepada bank Jabar cabang Pandeglang untuk percepatan pembangunan. Terdakwa kasus ini adalah anggota Komisi III DPR-RI Ahmad Dimyati Natakusumah, (10/12). Agenda sidang kali ini adalah, pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang kali ini juga tak luput dari aksi unjuk rasa dari dua kubu yang pro dan kontra. Dalam aksinya para pengujukrasa yang kesal dengan Dimyati membawa spanduk yang berisi agar Anggota komisi hukum DPR RI tersebut dihukum seberat-beratnya.
Namun dari pihak yang pro Dimyati justru sebaliknya, mereka berteriak memberikan dukungan kepada Dimyati. Kericuhan pun ahirnya takdapat dihindari. Mereka kesal lantaran tidak dapat masuk kehalaman gedung Pengadilan karena penjagaan yang cukup ketat dari aparat kepolisian.
Menurut Kepala Polres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Krisnandi mengatakan, jumlah massa yang berunjuk rasa saat sidang perkara Dimyati kali ini hampir 1.000 orang. Jumlah massa pendukung Dimyati sekitar 750 orang. Sisanya merupakan massa dari para penentangnya.
Demi menjaga ketertiban selama persidangan, kepolisian melakukan penjagaan ektra ketat kepada para pengunjuk rasa. Massa pendukung Dimyati sejak dini hari sudah menempati sisi kanan gedung Pengadilan Negeri Pandeglang, sedangkan massa penentangnya berada disisi kiri. Hingga persidangan berahir, bentrokan antar kubu bisa dihindari.
"Penanganan unjuk rasa sama seperti saat sidang perdana sebelumnya. Kedua kubu dipisahkan oleh kawat berduri. Sementara di bagian tengah, ratusan anggota kepolisian tampak berjaga-jaga. Tujuannya untuk menghindari terjadinya bentrokan diantara kedua pengunjuk rasa," ujarnya
Saat kuasa hukum terdakwa membacakan pembelaan atas dakwaan Jaksa, masing-masing orator dari kedua kubu pun ikut sibuk meneriakkan dukungan dan hujatan terhadap bekas bupati Pandeglang itu. Tubagus Nuruzaman, koordinator aksi penentang Dimyati mengatakan, seharusnya majelis hakim menahan bekas Bupati. Itu sesuai karena ancaman hukuman dalam dakwaan jaksa atas terdakwa di atas lima tahun.
"Majelis hakim sebaiknya bertindak tegas atas rasa keadilan rakyat dengan menahan Dimyati. selama proses sidang selesai. Jika rakyat kecil yang disidang, maka mereka pasti akan dipenjarakan dengan mudah." tegasnya.
Sementara itu, massa pendukung Dimyati mengatakan hal sebaliknya. Bagi mereka, Dimyati merupakan sosok pahlawan. "Dimyati berjasa bagi pembangunan di Kabupaten Pandeglang. Mereka yang mengatakan hal sebaliknya, bisa jadi ditunggangi kepentingan-kepentingan politik tertentu," unkap juru bicara massa pendukung Dimyati, Mu”jizatullah Gobang.
ULUM