TEMPO Interaktif, Jakarta -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan, hari ini, memusnahkan sitaan 103.057 botol minuman keras (miras) atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ex-impor ilegal.
"Barang yang dikuasai negara itu berasal dari hasil operasi penindakan Bea Cukai Tanjung Priok," kata Kepala Hubungan Masyarakat Direktorat JenderaL Bea dan Cukai, Evi Suhartantio, di Jakarta International Container Terminal kompleks Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (10/12).
Rencananya, pemusnahan ini akan disaksikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Anwar Supriyadi.
Evi mengatakan, modus operandi impor miras ilegal ini bermacam-macam, mulai dari impor menggunakan pemberitahuan pabean melalui barang pindahan, memalsukan data impor, hingga menggunakan nama perusahaan lain.
AGOENG WIJAYA