”Dalam UU PA disebutkan pembentukan pengadilan HAM dan komisi kebenaran rekonsiliasi setelah setahun UU tersebut disahkan, tapi hingga kini belum juga di bentuk dan tidak jelas,” ujar Hasbullah, seorang keluarga korban yang terbunuh saat perang.
Sejumlah peserta diskusi yang lain juga pesimistis dengan proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM Aceh. Korban tidak yakin proses ini dapat berjalan dengan baik, karena setelah tiga tahun undang-undang itu berjalan belum terlihat itikad baik dari pemerintah daerah dan pusat untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM. Padahal, elemen masyarakat sipil telah mendengungkan agar kasus pelanggaran HAM di Aceh segera dituntaskan melalui mekanisme pengadilan HAM dan Komisi kebenaran dan rekonsiliasi.
Bahkan seorang peserta dengan sangat pesimis mengatakan proses ini tidak mungkin dilakukan, karena mereka harus meminta keadilan sama pelakunya.
IMRAN MA