TEMPO Interaktif, Jambi - Aparat Kejaksaan Tinggi Jambi kini tengah melakukan penelusuran untuk mengetahui ke mana saja aliran dana kredit macet yang melibatkan Zein Muhammad, pengusaha otomotif Raden Motor, dipinjamkan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jambi tahun 2002 lalu.
"Pihak kita sekarang tengah melakukan pemeriksaan dokumen untuk mengetahui airan dana yang disangkakan bermasalah tersebut, sebelumnya kita pun telah mengajukan surat izin penyitaan aset", kata Andi M Iqbal Arif, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat (11/12).
Menurut Andi Iqbal, melalui dokumen tersebut, maka akan diketahui ke mana saja aliran dana itu dan diharapkan juga akan diketahui indikasi timbulnya kasus ini.
Namun diakui, dalam penanganan kasus ini, pihak kejaksaan setempat masih terkendala dengan pemanggilan saksi dari BRI, karena sejumlah saksi sudah banyak pindah tugas ke daerah lain. Untuk itu, penyidik membutuhkan waktu yang cukup lama.
Di sisi lain, pemanggilan saksi memerlukan izin dari pimpinan instansi di tempat ia bekerja. "Semua ini memerlukan proses yang cukup lama. Ada saksi saat ini tidak ada lagi di Jambi dan pemanggilan perlu waktu, serta izin pimpinan dari kantor pusat," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, kasus ini kental sekali unsur korupsinya, karena pihak perusahaan mengajukan kredit pada tahun 2002 lalu dengan alasan untuk membuka usaha ruang pamer (showroom) kendaraan roda empat, namun kenyataannya uang tersebut setelah cair diperuntukkan bagi usaha lain.
“Penggunaan kredit tersebut oleh PT RPL tidak sesuai dengan peruntukan sebenarnya. Disini ada penyimpangan, sudah jatuh tempo sejak 14 April 2008," ujarnya.
Akibatnya, ada sekitar Rp 52 miliar dari jumlah kredit tersebut yang tidak bisa dikembalikan oleh pihak PT RPL. Atas dasar itu, pihak kejati menduga ada pidana korupsi dalam kasus tersebut, karena kredit yang dicairkan tersebut peruntukannya tidak sesuai.
“Dari keterangan beberapa pihak yang telah kita periksa, ditemukan adanya penyimpangan pada kredit yang dicairkan tersebut. Dimana seharusnya diperuntukan untuk usaha showroom otomotif, malah digunakan untuk usaha lain, salah satunya usaha property, seharusnya bukan peruntukkan dari kredit tersebut,” katanya.
Penyidik juga tengah menelusuri aset-aset perusahaan yang jadikan jaminan, apakah semuanya benar, karena beberapa di antaranya sudah ada yang beralih tangan kepada pihak lain.
Hanya saja diakui, penyidik hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus itu, begitu juga tentang pasal yang akan dikenakan, tapi pastinya akan disesuaikan dengan Undang-Undang Korupsi. Namun menurut Daniel, bukan tidak mungkin pihaknya juga akan meminta keterangan pihak BRI pusat, bila ternyata ditemukan ada kaitannya ke sana.
Sementara itu, Zein Muhammad selaku pemilik PT RPL, melalui penasehat hukumnya Sarbaini, menyatakan, tidak ada masalah dengan pengajuan kredit tersebut, mengingat kliennya dalam mengajukan pinjaman menggunakan jaminan nilainya lebih besar dari angka pinjaman.
SYAIPUL BAKHORI