Wapres Jusuf Kalla dan PM Finlandia peraih nobel perdamaian Martti Ahtisaari di kediaman wapres , Jakarta, Minggu (22/2) malam. ANTARA/Saptono
Topik
Pascakonflik, Peran Masyarakat Sipil Aceh Cenderung Diabaikan
TEMPO Interaktif, Banda Aceh - Pascakonflik, peran dan keterlibatan masyarakat sipil cenderung dipinggirkan dalam proses pembangunan Aceh. Masalah itu mencuat dalam pertemuan tokoh masyarakat sipil dengan mediator perdamaian Aceh, Martti Ahtisaari, di Banda Aceh, Jumat (11/10). Pertemuan tersebut berlangsung tertutup untuk media.Pemerhati sosial dan masyarakat Aceh, Wiratmadinata, kepada wartawan usai pertemuan mengatakan masalah kurang dianggapnya elemen masyarakat sipil oleh pemerintah dalam membangun Aceh pascakonflik tersebut disampaikannya kepada Ahtisaari.
"Kami berharap ini menjadi bahan bagi Pak Martti Ahtisaari dalam perannya memantau perkembangan perdamaian ke arah yang lebih baik," ujarnya.
Menurut Wiratmadinata, elemen masyarakat sipil di Aceh sebelumnya punya peran besar dalam membangun lahirnya perdamaian di Aceh, tetapi kemudian saat perundingan damai berlangsung, elemen sipil tidak terlalu dilibatkan lagi.
Hanya pihak pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang terlibat penuh. Padahal, kata Wiradmadinata, GAM tidaklah menjadi representatif masyrakat Aceh.
"Tidak mungkin perkembangan proses perdamaian bisa maksimal tanpa melibatkan civil society secara penuh," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, aktivis Aceh meminta agar Martti Ahtisaari dapat mendesak parapihak di Indonesia dan Aceh khususnya, agar dapat melibatkan masyarakat sipil dalam proses pembangunan pascakonflik guna membangun Aceh yang lebih baik.
Secara umum Martti Ahtisaari sudah mengetahui persoalan tersebut. "Dia (Ahtisaari) bilang, itu memang kenyataan. Itu biasanya selalu terjadi di manapun," ujar Wiratmadinata.
Dalam pertemuan tersebut, Martti Ahtisaari berjanji memperhatikan dan memperbaiki hal tersebut, agar nantinya sivil society selalu dilibatkan dalam proses perkembangan perdamaian dan pembangunan Aceh pascakonflik.
Sementara itu, Ketua Badan Reintegrasi Aceh Nur Djuli mengatakan secara umum dalam pertemuan tersebut Martti Ahtisaari lebih banyak mendengar. Beberapa hal yang didiskusikan adalah terkait implementasi MoU Helsinki, yang merupakan kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan GAM, 15 Agustus 2005 silam.
"Salah satu yang dibahas adalah belum adanya KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) dan Pengadilan HAM di Aceh, sesuai amanat MoU Helsinki. Juga terkait beberapa hal pembagian wewenang antara pusat dan Aceh," ujarnya.
Usai pertemuan, Ahtisaari enggan berbicara kepada media. Dia berlalu saja keluar ruang pertemuan saat dicegat oleh wartawan. Rencananya jelang sore hari ini, peraih Nobel Perdamaian 2008 itu, akan meninggalkan Aceh menuju Jakarta.
ADI WARSIDI





