TEMPO Interaktif, Surabaya — Kapal Perang TNI Angkatan Laut KRI Badik dari Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) menangkap dua kapal ikan yang diduga melakukan tindak pidana pelanggaran hukum laut di sekitar perairan Laut Banda, Rabu (9/12).
Kepala Dinas Penerangan Armatim, Letkol Laut (Kh) Toni Syaiful, Minggu (14/12), menjelaskan dari dua kapal itu yang pertama ditangkap adalah Kapal Motor (KM) Setia Jaya-1 yang dinahkodai Dong Sing (warga negara Indonesia) dan memiliki bobot 29 gros ton dengan jumlah anak buah kapal 13 orang yang semuanya WNI.
”Saat itu, KRI Badik yang sedang patroli curiga dan langsung memeriksa kapal tersebut,” kata Toni. Dan ternyata setelah diperiksa, kapal yang mengangkut 3 ton ikan campuran ini tidak melengkapi diri dengan tanda pendaftaran kapal.
Sedangkan kapal berikutnya yang ditangkap adalah KM Bintang Jaya Baru, yang dinahkodai Dammar (WNI), memiliki bobot 29 gros ton dengan jumlah ABK 14 orang, semuanya WNI. Kapal ini ternyata juga tidak dilengkapi dengan tanda pendaftaran kapal.
Selain dua kapal ini, diwaktu yang hampir bersamaan, KRI Ciptadi-881 yang sedang berpatroli di perairan Nusa Tenggara Timur, Flores, juga mengamankan sebuah kapal penangkap ikan yaitu KM Lautan Lestari-62.
”Pelanggaran yang dilakukan kapal ini banyak yaitu melakukan penangkapan ikan di luar garis fishing ground, surat ukur di kapal tidak ada, serta surat kelaikan dan pengawakan kapal juga sudah habis massa waktunya,” terang Toni.
KM Lautan dinahkodari Thoyibah (WNI) dan memiliki bobot 53 gross ton dengan jumlah ABK 13 orang, semuanya WNI.
Toni menambahkan, selain berpatroli untuk keamanan NKRI, seluruh KRI yang berpatroli memang ditugasi untuk melakukan pengamanan dari proses pencurian ikan ataupun tindak pidana laut lainnya.
ROHMAN TAUFIQ