TEMPO Interaktif, Tangerang - Anggota tim kuasa hukum Prita Mulyasari dari OC Kaligis and Asociated, Slamet Yuwono, menyatakan tidak menerima dan tidak menolak pernyataan damai dan pencabutan perkara perdata dari Rumah Sakit Omni Internasional, Alam Sutra, Tangerang, Banten.
"Kami bersikap biasa saja, dan lebih fokus pada proses perdamaian yang dimediasi oleh Departemen Kesehatan," ujarnya kepada Tempo, Minggu 13/12.
Slamet mengatakan, pernyataan pihak RS Omni tersebut baru sebatas lisan. Ia menyatakan, pencabutan perkara perdata oleh pihak penggugat hanya menyelesaikan perdatanya saja, sementara perkara pidana jalan terus. "Kami ingin perkara perdata dan pidananya bisa selesai," kata dia.
Menurut Slamet, karena perkara pidana yang kini masih dalam proses di Pengadilan Negeri Tangerang tidak bisa dicabut, maka dapat diselesaikan dengan cara dua dokter RS Omni yang mempidanakan Prita meminta kepada majelis hakim agar Prita dibebaskan dari segala tuntutan. "Semua itu sudah kami masukkan dalam draf perdamaian tim Departemen Kesehatan,"katanya.
Slamet meminta agar masyarakat tidak terpengaruh oleh penyelesaian perdata saja."Karena masalah Prita dan RS Omni belum selesai, masih ada perkara pidana yang mengancam Prita dipenjara,"katanya.
Hal senada juga disampaikan Prita Mulyasari. Ia meminta dua dokter RS Omni yaitu dokter Grace Hilza dan dokter Hengky Gozal yang mengugatnya secara pidana dalam kasus pencemaran nama baik agar menyatakan ke majelis hakim bahwa dia tidak melakukan hal yang dituduhkan dan minta kepada hakim agar Prita dibebaskan dari segala tuntutan. "Saya ingin bebas murni,"katanya.
Prita mengatakan, berdasarkan kesepakatan dengan tim kuasa hukumnya, mereka meminta agar dokter Hengky Gozal dan dokter Grace Hilza, selaku pihak yang menggugat pidana melakukan hal tersebut. Ini adalah salah satu upaya untuk membantu Prita dari ancaman hukuman enam bulan penjara seperti yang dituntut jaksa.
Prita mengatakan, perkara pidana yang kini masih berjalan memang tidak bisa dihentikan sampai adanya keputusan pengadilan. Tapi cara itu bisa mempengaruhi keputusan hakim dalam memutuskan perkara ini. "Karena ini ancaman kurungan badan,"katanya.
RS Omni pada Jumat (11/12) menyatakan mencabut perkara perdata dengan Prita tanpa syarat. "Ini adalah itikad baik kami, tanpa syarat," kata Direktur RS Omni, dokter Bina Ratna Kusuma Fitri.
Langkah ini diambil Omni agar masalah mereka dengan Prita bisa segera selesai dengan baik dan tidak berlarut-larut.
Sementara itu, kuasa hukum RS Omni Heribertus Hartojo mengatakan pihaknya sudah memberikan deklarasi pencabutan perkara perdata dan langkah selanjutnya masih menunggu tanggapan dari Prita."Prita ingin mengambil langkah ini atau tidak,"katanya.
JONIANSYAH