Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Prita Abaikan Pencabutan Gugatan Perdata RS Omni

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Tangerang - Anggota tim kuasa hukum Prita Mulyasari dari OC Kaligis and Asociated, Slamet Yuwono, menyatakan tidak menerima dan tidak menolak pernyataan damai dan pencabutan perkara perdata dari Rumah Sakit Omni Internasional, Alam Sutra, Tangerang, Banten.

"Kami bersikap biasa saja, dan lebih fokus pada proses perdamaian yang dimediasi oleh Departemen Kesehatan," ujarnya kepada Tempo, Minggu 13/12.

Slamet mengatakan, pernyataan pihak RS Omni tersebut baru sebatas lisan. Ia menyatakan, pencabutan perkara perdata oleh pihak penggugat hanya menyelesaikan perdatanya saja, sementara perkara pidana jalan terus. "Kami ingin perkara perdata dan pidananya bisa selesai," kata dia.

Menurut Slamet, karena perkara pidana yang kini masih dalam proses di Pengadilan Negeri Tangerang tidak bisa dicabut, maka dapat diselesaikan dengan cara dua dokter RS Omni yang mempidanakan Prita meminta kepada majelis hakim agar Prita dibebaskan dari segala tuntutan. "Semua itu sudah kami masukkan dalam draf perdamaian tim Departemen Kesehatan,"katanya.

Slamet meminta agar masyarakat tidak terpengaruh oleh penyelesaian perdata saja."Karena masalah Prita dan RS Omni belum selesai, masih ada perkara pidana yang mengancam Prita dipenjara,"katanya.

Hal senada juga disampaikan Prita Mulyasari. Ia meminta dua dokter RS Omni yaitu dokter Grace Hilza dan dokter Hengky Gozal yang mengugatnya secara pidana dalam kasus pencemaran nama baik agar menyatakan ke majelis hakim bahwa dia tidak melakukan hal yang dituduhkan dan minta kepada hakim agar Prita dibebaskan dari segala tuntutan. "Saya ingin bebas murni,"katanya.

Prita mengatakan, berdasarkan kesepakatan dengan tim kuasa hukumnya, mereka meminta agar dokter Hengky Gozal dan dokter Grace Hilza, selaku pihak yang menggugat pidana melakukan hal tersebut. Ini adalah salah satu upaya untuk membantu Prita dari ancaman hukuman enam bulan penjara seperti yang dituntut jaksa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Prita mengatakan, perkara pidana yang kini masih berjalan memang tidak bisa dihentikan sampai adanya keputusan pengadilan. Tapi cara itu bisa mempengaruhi keputusan hakim dalam memutuskan perkara ini. "Karena ini ancaman kurungan badan,"katanya.

RS Omni pada Jumat (11/12) menyatakan mencabut perkara perdata dengan Prita tanpa syarat. "Ini adalah itikad baik kami, tanpa syarat," kata Direktur RS Omni, dokter Bina Ratna Kusuma Fitri.

Langkah ini diambil Omni agar masalah mereka dengan Prita bisa segera selesai dengan baik dan tidak berlarut-larut.

Sementara itu, kuasa hukum RS Omni Heribertus Hartojo mengatakan pihaknya sudah memberikan deklarasi pencabutan perkara perdata dan langkah selanjutnya masih menunggu tanggapan dari Prita."Prita ingin mengambil langkah ini atau tidak,"katanya.

JONIANSYAH  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dinilai Terbukti Malpraktik, RS Omni Alam Sutera Ajukan Banding

18 September 2018

Suasana sidang perdata gugatan RS Omni Alam Sutera yang dilayangkan orangtua kembar Jayred dan Jayden yabg diduga korban malapraktek. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Dinilai Terbukti Malpraktik, RS Omni Alam Sutera Ajukan Banding

Kuasa hukum RS Omni Alam Sutera tidak bersedia mengomentari keputusan hakim, yang menyatakan Rumah Sakit Omni terbukti bersalah atas kasus malpraktik.


RS Omni Dinyatakan Malpraktik, Juliana: Saya Sudah Puas

18 September 2018

Foto bayi kembar Jayred dan Jayden korban dugaan mal praktek RS OMNI di tangan ibunya Juliana Dharmadi. TEMPO/Dwianto Wibowo
RS Omni Dinyatakan Malpraktik, Juliana: Saya Sudah Puas

Ibu dua anak kembar itu merasa puas dengan keputusan pengadilan yang menyatakan RS Omni Alam Sutera terbukti malpraktik.


BPJS Kesehatan Telat Bayar Tagihan, RSUD di Jakarta Krisis Obat

12 September 2018

RSUD Pasar Minggu, Jakarta, 4 November 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
BPJS Kesehatan Telat Bayar Tagihan, RSUD di Jakarta Krisis Obat

Setiap tahun DKI menggelontorkan Rp 1,5 triliun untuk membayar premi BPJS Kesehatan bagi pasien kelas III. BPJS Kesehatan defisit Rp 9,75 triliun .


Kisah Juliana Gugat Dugaan Malpraktik RS Omni Demi Jared - Jayden

30 Agustus 2018

Suasana sidang perdata gugatan RS Omni Alam Sutera yang dilayangkan orangtua kembar Jayred dan Jayden yabg diduga korban malapraktek. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Kisah Juliana Gugat Dugaan Malpraktik RS Omni Demi Jared - Jayden

Juliana Dharmadi, ibu kembar Jared dan Jayden Cristophel, korban dugaan malpraktik Rumah Sakit Omni menanggung beban hidup berat selama 10 tahun ini.


RS Omni Dituduh Malpraktik ke Anaknya, Juliana Gugat Rp 20 Miliar

29 Agustus 2018

Suasana sidang perdata gugatan RS Omni Alam Sutera yang dilayangkan orangtua kembar Jayred dan Jayden yabg diduga korban malapraktek. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
RS Omni Dituduh Malpraktik ke Anaknya, Juliana Gugat Rp 20 Miliar

Juliana menuduh RS Omni lakukan malpraktik sehingga anak kembarnya buta, dia menggugat Rp 20 miliar.


Dimensi Hukum Pelecehan Seksual di Rumah Sakit

27 Februari 2018

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Dimensi Hukum Pelecehan Seksual di Rumah Sakit

Beredarnya rekaman video pelecehan seksual oleh seorang perawat menyentak kita semua.Tak mudah menuduh tenaga kesehatan melakukan pelecehan seksual.


BPJS Watch: Polisi Harus Usut Rumah Sakit yang Tolak Bayi Debora

10 September 2017

REUTERS
BPJS Watch: Polisi Harus Usut Rumah Sakit yang Tolak Bayi Debora

Pengamat BPJS Watch Timboel Siregar mendesak kepolisian untuk menyelidiki dokter dan petugas rumah sakit yang menolak bayi Debora.


Bayi Meninggal di Rumah Sakit, Gubernur Djarot Ingatkan Kode Etik  

10 September 2017

Ilustrasi bayi dalam inkubator. shutterstock.com
Bayi Meninggal di Rumah Sakit, Gubernur Djarot Ingatkan Kode Etik  

Bayi Debora meninggal di RS Mitra Keluarga karena orang tuanya tak punya Rp 19 juta untuk biaya fasilitas PICU.


Tempat Parkir Rumah Sakit Aloe Saboe Gorontalo Terbakar

23 Juni 2017

ilustrasi kebakaran. Tempo/Indra Fauzi
Tempat Parkir Rumah Sakit Aloe Saboe Gorontalo Terbakar

Rumah sakit ini memiliki sistem pemadaman sebagai langkah
pencegahan.


Rumah Sakit di Bekasi Diduga Lakukan Malapraktek

28 Maret 2017

ilustrasi malpraktek. Tempo/Indra Fauzi
Rumah Sakit di Bekasi Diduga Lakukan Malapraktek

Putri Ira Rahmawati meninggal karena keterlambatan dokter memberi pertolongan darurat.