Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lapas Wanita Tolak Wanita Iran Pembawa Sabu 3.100 Gram

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Tangerang - Sonia Rougda, wanita berumur 27 tahun asal Iran yang membawa dua paket sabu seberat 3.100 gram dalam kemasan kotak susu seharusnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Berkas perkara Sonia sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum. Namun tersangka mengalami kesulitan tempat penahanan. Lembaga Pemasyarakatan Wanita Dewasa Kota Tangerang menolak Sonia dititipkan di penjara yang terletak di jalan TMP Taruna karena belum divonis oleh hakim.

Hal itu membuat kebingungan jaksa penuntut umum, hendak menempatkan Sonia di mana. Saat ini menurut Kepala seksi pidana umum, M. Irfan Jaya, Sonia terpaksa dititipkan di rumah tahanan Mabes Polri.

“Masalahnya kalau sudah mulai persidangan, Mabes (Polri) juga tidak mau menerima lagi dia, sementara Lapas wanita juga tidak sanggup menampungnya. Lalu selama proses persidangan dia ditempatkan di mana kalau ditolak?” kata Irfan dihubungi Tempo Minggu, (13/12).

Irfan mengaku agak aneh dengan penolakan lapas wanita. Lokasi persidangan (PN) dengan lapas juga masih di jalan yang sama sehingga tidak jauh untuk menghadirkan terdakwa pada persidangan jika sewaktu-waktu dibutuhkan. “Secara administratif tanggung jawab kami, tetapi seharusnya dia (Sonia) berada di Lapas wanita. Untuk itu Kejaksaan akan meminta penetapan pengadilan untuk menempatkan Sonia,” kata Irfan.

Dihubungi terpisah, Kepala Lapas wanita dewasa, Arti Wirastuti membenarkan ketidaksanggupan untuk menampung Sonia. “Kami tidak terima karena over kapasitas, dia orang asing kalau kita tempatkan dengan tahanan lain berjejal-jejal nanti bermasalah, yang sudah-sudah begitu, orang asing nggak mau kesenggol. Daripada terjadi gangguan kami sarankan agar dititipkan di tempat lain,” kata Arti kepada Tempo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Arti mengatakan pihaknya sudah menyarankam kejaksaan agar menitipkan Sonia ke Rutan Pondok Bambu atau rumah Detension Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta yang dikhususkan untuk orang asing. “Kalau sudah menjadi terpidana, sudah divonis silakan kami terima," kata Arti.

Kondisi saat ini menurut Arti di lapas wanita terdapat 433 penghuni baik narapidana maupun tahanan titipan. Dari jumlah itu, terdapat lima orang asing. Seharusnya jumlah ideal penghuni lapas adalah 210 orang. Berarti penghuni lapas sudah membludak dua kali lipat.

Selain Sonia, Tempo mencatat masih menunggu untuk dititipkan dua wanita asal Iran penyelundup sabu-sabu antara lain; Kaheh Varnaz Sadat (34) dan Moradojagh Shazdeh (30), membawa sabu dalam kemasan makanan jadi seberat 4.040 gram sabu dalam koper. Keduanya datang melalui bandara Soekarno-Hatta bersama Mohammad Reza Nezafat yang membawa sekoper sabu seberat 5.832 gram Kristal bening pada Oktober lalu.

Tak hanya itu sejumlah wanita Iran yang saat ini masih dalam pemberkasan penyidik kepolisian adalah Khosra Zohreh Sadat, Joud Vitra Sadat, Kariv Pardestani Roushan, Irani D, Maryam Sayad, Fatimee Dosti, dan KM wanita 55 tahun yang membawa sabu dalam harspray tabung oksigen dan dua botol parfum.

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

8 hari lalu

Para keluarga tahanan KPK mengantarkan makanan dalam layanan kunjungan Idul Fitri di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.


Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.


Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.


Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.


Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

9 Juni 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.


Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

2 Mei 2023

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 yang jatuh pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.


Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

2 Mei 2023

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Rapat tersebut membahas pengesahan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Republik Singapura terkait ekstradisi buronan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.


Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

2 Mei 2023

ementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

Yasonna Laoly mengatakan pelibatan masyarakat akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation.


Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

2 Mei 2023

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) memberikan pernyataan usai ditandatanganinya pakta kerja sama ekstradisi antara Indonesia dan Rusia di Nusa Dua, Bali, Jumat (31/3/2023). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan


Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

12 Maret 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.