Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Usulan Pemekaran Daerah Diharapkan Hanya dari Pemerintah

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta -  Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah menyarankan usulan pemekaran daerah sebaiknya hanya melalui satu pintu, yaitu Departemen Dalam Negeri. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Agung Pambudhi mengatakan, sistem satu pintu ini memungkinkan pemekaran daerah menjadi lebih tertib dan semua syarat bisa lebih dipenuhi.

Agung menilai pihak yang paling mengetahui perlu-tidaknya daerah dimekarkan adalah Departemen Dalam Negeri. Pasalnya, pendekatan pemekaran daerah lebih bersifat administratif. Daerah pemekaran harus memenuhi persyaratan dalam Undang-undang No 32 tentang Pemerintahan Daerah jika ingin lepas dari daerah induk. “Departemen Dalam Negeri paling menguasai pendekatan administratif,” kata Agung di Jakarta, Senin (14/12).

Usulan pemekaran selama ini berasal dari tiga pihak, yaitu pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah. Akibatnya, tiga pihak bisa saling berbantahan soal pengusung pemekaran daerah. “DPR bisa saja bilang pemekaran satu daerah merupakan usulan pemerintah, pemerintah pun bisa bilang sebaliknya,” katanya.

Departemen Dalam Negeri, kata Agung, bisa mengusulkan pembahasan daerah yang telah memenuhi syarat. Daerah yang bisa mekar hanya yang telah tercantum dalam desain utama (grand design) daerah otonom.Usulan pemekaran daerah itu didasarkan pada hasil sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Sehingga, daerah yang dimekarkan benar-benar telah melalui evaluasi yang cukup panjang.

Menurut Agung, selama ini usulan pemekaran daerah seringkali tak melalui Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. “Tahu-tahu, di DPR sudah ada daerah yang siap dimekarkan,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Manajer Eksternal Komite Pemantau Robert Endi Jaweng mengatakan, perlu ada penguatan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Selama ini, monitoring dan supervisi dari Dewan Pertimbangan masih belum maksimal. Akibatnya, seringkali pemekaran daerah tak mampu mencapai tujuan mensejahterakan masyarakat. “Sejumlah penelitian menunjukkan, kinerja pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat di daerah otonom baru mengecewakan, bahkan termasuk gagal,” ujarnya.

Agung Pambudhi membantah sistem satu pintu ini mengerdilkan fungsi DPR. Menurut dia, DPR tetap bisa memberikan usulan. “Tapi yang mengeluarkan izin pembahasan cukup satu lembaga,” ujarnya.

Anggota Komisi Pemerintahan DPR Arif Wibowo mengaku mendukung sistem satu pintu. Kewenangan pemekaran daerah memang berada di tangan menteri dalam negeri dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Tapi, Arif menilai selama ini Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang terdiri dari para menteri belum bekerja efektif. Pemerintah pun juga belum memiliki desain utama pemekaran daerah. Selain itu, pemerintah juga belum pernah mengevaluasi daerah otonom, termasuk daerah pemekaran baru. “Seharusnya hasil evaluasi itulah yang dijadikan dasar pemekaran daerah,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

PRAMONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

7 November 2023

Eksekusi pengosongan lahan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tangerang di Ciputat berlangsung ricuh, Selasa 7 November 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

Warga di Kampung Gunung, RT 002 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, bentrok dengan aparat pada Selasa siang, 7 November 2023.


Wapres Ma'ruf Amin Tolak Tambahan 2 Provinsi Lagi di Papua: Selesaikan Dulu yang Ada

20 Desember 2022

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meninjau langsung paviliun Indonesia di COP27 yang berlangsung di Sharm El-Sheikh International Congress Center, Mesir, Selasa 8 November 2022. Foto: Istimewa
Wapres Ma'ruf Amin Tolak Tambahan 2 Provinsi Lagi di Papua: Selesaikan Dulu yang Ada

Ma'ruf Amin menolak usulan penambahan 2 provinsi lagi dari sejumlah masyarakat di Papua dan Papua Barat.


Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Soal Pemekaran Bukan Bagi-bagi Wilayah

17 September 2022

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Komisi II DPR RI telah resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Soal Pemekaran Bukan Bagi-bagi Wilayah

Mendagri Tito Karnavian mengingatkan bahwa pemekaran wilayah bukanlah untuk dimanfaatkan sebagai momentum bagi-bagi wilayah.


Mardani Ali Sera Dukung Pemekaran Tasikmalaya

25 Juli 2022

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera
Mardani Ali Sera Dukung Pemekaran Tasikmalaya

DPRD Jabar telah menyetujui rencana pemekaran daerah Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Garut Utara dan Kabupaten Cianjur Selatan.


Wacana Bogor, Depok dan Bekasi Gabung Jakarta, Plt Bupati Bogor: Harusnya Kita Mekar

19 Juli 2022

Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Iwan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, Ade Yasin, dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Wacana Bogor, Depok dan Bekasi Gabung Jakarta, Plt Bupati Bogor: Harusnya Kita Mekar

Saat ini Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengusulkan pemekaran wilayah Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten Bogor Barat dan Bogor Timur.


Tito Karnavian: 3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Wilayah Papua Ikut Pemilu 2024

17 Juli 2022

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Tito Karnavian: 3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Wilayah Papua Ikut Pemilu 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan tiga provinsi baru di Papua hasil pemekaran wilayah akan mengikuti Pemilu 2024.


KPU Masih Gunakan 34 Provinsi Sebagai Syarat Pendafataran Parpol untuk Pemilu 2024

7 Juli 2022

Menkominfo Johnny G. Plate (kanan), saat menerima audiensi Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022. (Kominfo/AYH)
KPU Masih Gunakan 34 Provinsi Sebagai Syarat Pendafataran Parpol untuk Pemilu 2024

Sampai saat ini belum ada perubahan pada Undang-Undang Pemilu sebagai lanjutan dari tiga DOB Papua terhadap Pemilu 2024.


DPR Sahkan RUU Lima Provinsi: Sumbar, Riau, Jambi, NTT, dan NTB

30 Juni 2022

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU Lima Provinsi: Sumbar, Riau, Jambi, NTT, dan NTB

DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang 5 provinsi, yakni RUU tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Riau, Jambi, NTB dan NTT


JK Bilang Pembentukan Provinsi Baru di Papua untuk Percepat Layanan ke Masyarakat

29 Juni 2022

Ketua Umum PMI Jusuf Kalla menyampaikan sambutan dalam penyerahan bantuan peralatan penanganan Covid-19 dari Pemerintah Kerajaan Belanda di Gedung PMI Pusat, Jakarta, Selasa, 16 November 2021. ANTARA/Galih Pradipta
JK Bilang Pembentukan Provinsi Baru di Papua untuk Percepat Layanan ke Masyarakat

Menurut JK, Papua merupakan wilayah yang sangat luas, namun infrastruktur di daerah tersebut belum cukup memadai bagi masyarakat setempat.


Kemendagri: RUU Pemekaran Papua Beri Ruang untuk OAP

28 Juni 2022

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar.
Kemendagri: RUU Pemekaran Papua Beri Ruang untuk OAP

Rapat Kerja dan Rapat dengar Pendapat (RDP) membahas dua hal.