TEMPO/HARI TRI WASONO
Topik
Mahasiswa Pecahkan Semangka di Pengadilan
TEMPO Interaktif, Kediri - Sedikitnya 50 aktivis Aliansi Pergerakan Mahasiswa Kediri berunjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri Kota Kediri. Mereka menuntut pengadilan membebaskan dua terdakwa pencurian semangka yang dianggap menjadi korban aparat penegak hukum.
Aksi yang dilakukan mahasiswa dari tiga perguruan tinggi yakni Universitas Islam Kadiri, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dan Tribakti ini untuk memberikan dukungan kepada Basar Suyanto dan Kholil, terdakwa pencurian semangka yang siang ini akan menjalani sidang penuntutan.
Dengan membawa satu buah semangka, mahasiswa berorasi di halaman kantor pengadilan yang dijaga ketat aparat Kepolisian Resor Kota Kediri. Mereka mengutuk proses peradilan yang dilakukan terhadap Basar dan Kholil karena dianggap tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. “Mereka hanyalah korban KUHP yang sudah usang,” kata Sunu, koordinator aksi dari Universitas Islam Kadiri, Selasa (15/12).
Untuk itu, mereka mendesak dilakukannya revisi pasal-pasal KUHP yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Diantaranya adalah pasal tentang pencurian yang masih menerapkan sistem penahanan pada pelaku pencurian dengan nilai kerugian di atas Rp 250.
Mahasiswa juga mengecam tindak kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian kepada Kholil dan Basar hingga membuat mereka trauma. Tindakan kekerasan tersebut disinyalir masih kerap dilakukan polisi dalam mengorek keterangan tersangka.
Usai menyampaikan pernyataan, mahasiswa juga memecah semangka dengan cara dibanting. Secara beramai-ramai mereka menginjak-injak semangka tersebut sebagai simbol kekecewaan kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Dwianto mengatakan telah menyiapkan tuntutan yang akan dibacakan dalam sidang nanti. Tuntutan setebal empat lembar tersebut diyakini Dwianto telah memuat nilai keadilan sesuai fakta di persidangan. “Kami berharap hakim mengabulkan tuntutan ini,” katanya.
Basar Suyanto dan Kholil yang sejak pagi menunggu di ruang sidang mengaku pasrah dengan tuntutan yang akan diterima. Mereka berharap pengadilan bisa memutus seadil-adilnya tanpa mengindahkan tindak penganiayaan yang mereka alami. “Sejauh ini hakim belum tertarik mengusut pemukulan itu,” kata Basar.
HARI TRI WASONO