Topik
Tifatul: Rancangan Kok Inkonstitusional?
TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring membantah apabila Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penyadapan dinilai inkonstitusional. Sebab, menurut Tifatul, Rancangan Peraturan Pemerintah itu masih berbentuk rancangan, bukan peraturan yang sudah jadi.
"Rancangan kok inkonstitusonal? Namanya juga rancangan, Kalau sudah jadi baru bisa diuji publik, tapi ini kan masih rancangan," ujar Tifatul Sembiring dalam konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (15/12). Kemarin, hakim konstitusi Akil Mochtar menyatakan, "(Rancangan Peraturan Pemerintah tentang penyadapan) di setop sajalah. Itu inkonstitusional."
Tifatul menambahkan, dirinya akan mendalami lebih lanjut mengenai penyebab ditolaknya uji materi yang dilakukan sejumlah pihak terhadap kewenangan penyadapan oleh Mahkamah Konstitusi. Penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review kewenangan penyadapan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2000.
"Terkait putusan MK no 12 tahun 2000 terkait judicial review yang diajukan Mulyana W Kusuma dan profesor Nasarudin Syamsudin itu, saya lihat akan kita dalami," ujar Tifatul.
Tifatul menegaskan, pada dasarnya pembentukan peraturan pemerintah tentang tata cara penyadapan itu hanya untuk memberikan payung hukum yang kuat dalam melakukan pemberantasan korupsi. Selain itu, Rancangan Peraturan Pemerintah juga dibentuk untuk menyempurnakan Peraturan Menkominfo Nomor 11 Tahun 2006 yang selama ini menjadi dasar pengaturan penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, pada Hari Antikorupsi (9/12) lalu, Pelaksana Harian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean pernah menyatakan, penyadapan yang dilakukan oleh lembaganya terkait dengan pengaturan yang ada dalam Undang-Undang Telekomunikasi. Sedangkan, Rancangan Peraturan Pemerintah penyadapan ini berdasar pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, sikap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pembentukkan Peraturan Pemerintah ini masih belum jelas. Sebab, menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi bidang Penindakan, Chandra M. Hamzah, Komisi Pemberantasan Korupsi bukan pada kapasitas untuk menolak atau menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah ini. Komisi Pemberantasan Korupsi, tambah Chandra, hanya bertugas memberikan masukkan terhadap pembentukkan Rancangan Peraturan Pemerintah ini.
"Ini kan rancangan peraturan pemerintah, rancangan itu artinya belum menjadi PP, dalam proses menjadi PP pada April 2010 nanti kita akan melakukan pembahsan yang menyangkut isu yang menjadi permasalahan, bukan menolak atau menerima, tapi poin yang menjadi bahan diskusi, itu akan kita selesaikan segera," ujar Chandra Hamzah.
CHETA NILAWATY





