foto

Prita Mulyasari dan kuasa hukumnya OC Kaligis saat sidang di Pengadilan Tangerang, Rabu (9/12). OC Kaligis menyatakan jaksa penuntut umum telah memelintir sejumlah fakta persidangan yang bersumber dari keterangan ahli. Tempo/Tri Handiyatno



Pengacara Prita Akan Bantah Replik Jaksa di Sidang Hari Ini  

TEMPO Interaktif, Tangerang - Tim kuasa hukum Prita Mulyasari akan melakukan bantahan (duplik) atas tanggapan (replik) jaksa penuntut umum dalam persidangan lanjutan perkara pidana pencemaran nama baik Rumah Sakit Internasional Alam Sutra di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini, Selasa (15/12).

"Kami akan bantah semua tanggapan jaksa," ujar anggota tim kuasa hukum Prita dari OC Kaligis and Asociated, Slamet Yuwono.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan Prita Mulyasari terbukti mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dokter dan RS Omni Internasional Tangerang.

"Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat 3, pasal 45 ayat I, UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucap Jaksa Riyadi. Jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman penjara enam bulan kepada terdakwa.
Kuasa hukum Prita Mulyasari, OC Kaligis menyatakan jaksa penuntut umum telah memelintir sejumlah fakta persidangan yang bersumber dari keterangan ahli.

Kaligis juga menilai ada unsur dendam dalam persidangan Prita ini. Permintaan jaksa kepada majelis hakim untuk langsung menahan Prita setelah divonis dinilai berlebihan dan terkesan dendam. "Mungkin ini karena salah satu JPU (Rahmawati Utami) mendapat catatan dari Kejaksaan Agung dalam kasus ini," kata Kaligis.

 

JONIANSYAH