TEMPO Interaktif, Tangerang - Anggota tim kuasa hukum Prita dari OC Kaligis and Asociated, Slamet Yuwono, menyatakan kasasi perkara perdata Prita akan jalan terus setelah upaya damai yang dimediasi Tim Departemen Kesehatan buntu.
"Pidana jalan terus, perdata jalan terus," ujarnya di Pengadilan Negeri Tangerang, siang ini (15/12).
Slamet mengatakan proses pengajuan pencabutan perkara perdata Prita Mulyasari yang dilakukan oleh RS Omni Internasional sia-sia karena tidak disertai dengan upaya penyelesaian dalam perkara pidana Prita. "Karena keduanya adalah satu paket," kata Slamet.
Ia mengatakan jika memang RS Omni beritikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, semestinya mereka menyelesaikan perkara perdata dan perkara pidana Prita.
Menurut Slamet, apa yang pihak Prita inginkan bukan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. "Dengan menghadap dan meminta kepada majelis hakim agar Prita dibebaskan dari segala tuntutan, bukanlah untuk mengintervensi, karena dua dokter itu yang mempidanakan Prita," kata Slamet.
Menindaklanjuti perkembangan dan hasil mediasi damai Departemen Kesehatan dan sikap RS Omni yang terkesan tidak mau menanggapi permintaan untuk menyelesaikan perkara pidana Prita, menurut Slamet, pihaknya menyatakan kasasi perkara perdata akan jalan terus.
Secara terpisah, kuasa hukum RS Omni, Risma Situmorang mengatakan apapun yang terjadi pihaknya tetap akan mencabut perkara perdata dan tidak akan mencampuri perkara pidana Prita.
"Meski pencabutan perkara perdata nantinya atas kesepakatan kedua belah pihak, semuanya kami serahkan kepada pihak Prita," kata Risma.
JONIANSYAH