Ratusan Alat Bantu Seks dan Ribuan Film Porno Dimusnahkan

TEMPO Interaktif, Yogyakarta – Ratusan alat bantu seks, ribuan keping cakram CD film porno dan majalah porno, serta ribuan obat kuat dan kosmetika dimusnahkan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean DIY, Rabu (16/12).

Tidak ketinggalan pula air soft gun dan aksesorisnya ikut dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan karena barang-barang impor yang dikirim melalui kantor pos maupun bandara tersebut termasuk kategori barang yang dibatasi masuk ke Indonesia dan barang yang dilarang. “Total ada 37 item dengan jumlah yang bervariasi tiap itemnya. Semuanya tidak berizin,” kata Kepala KPPBC DIY Sucipto.

Barang-barang yang masuk kategori barang dalam pembatasan adalah barang-barang yang bisa masuk ke Indonesia, asalkan mempunyai dokumen resmi terkait perizinan dari instansi terkait.

Semestinya, barang-barang berupa obat-obatan, krim pembesar, hair cream, juga obat kuat harus mendapat izin dari Departemen Kesehatan atau Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM). Begitu pula dengan barang-barang berupa air soft gun, aksesorisnya, dan pistol mainan harus mendapat izin dari Polri.

“Alamat yang dituju sudah kami hubungi dan kami beri waktu 30 hari untuk mengurus izin,” kata Sucipto.

Jika lewat jatuh tempo dokumen perizinan tidak diurus, maka barang-barang tersebut masuk kategori barang milik negara. Setelah mendapat izin Menteri Kuangan, barang-barang tersebut bisa dimusnahkan.

Sedangkan barang-barang yang dilarang adalah barang-barang yang memang tidak dibolehkan masuk ke Indonesia. Seperti barang-barang yang dikategorikan melanggar susila, seperti buku atau majalah porno, CD/VCD porno, juga alat bantu seks. “Itu masuk larangan, jadi bisa langsung dimusnahkan,” tandas Sucipto.

Barang-barang impor yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyitaan selama kurun Maret 2007-Desember 2009. Pemusnahan baru dilakukan saat ini karena menunggu proses persetujuan pemusnahan dari menteri keuangan.

Prosenya, barang-barang tersebut ditetapkan terlebih dahulu sebagai barang milik negara berdasarkan Keputusan KPPCB DIY. Kemudian menunggu disetujui sebagai barang milik negara berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara a.n Menteri Keuangan RI. “Dalam sehari rata-rata 70 dokumen laporan kami terima,” terang Sucipto.

Barang-barang impor tersebut rata-rata berasal dari Cina, Taiwan, juga Amerika Serikat. Untuk barang yang jumlahnya satuan diduga diperuntukkan untuk pribadi, sedangkan yang dalam jumlah besar dimungkinkan untuk dijual kembali.

 

PITO AGUSTIN RUDIANA