TEMPO Interaktif, Jakarta - Pencabutan perkara perdata Prita Mulyasari yang dilakukan oleh Rumah Sakit Internasional Alam Sutra dinilai tidak akan ada artinya jika tanpa persetujuan pihak tergugat.
”Tanpa ada persetujuan tergugat (Prita) pencabutan perkara tersebut tidak ada artinya,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun, kepada Tempo, Rabu (16/12).
Menurut Asnun, pencabutan suatu perkara perdata yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan tinggi bisa dilakukan jika telah ada kesepakatan dari pihak pengugat dan tergugat.
”Kalau hanya sepihak tidak ada artinya,” kata Asnun. Apalagi jika Prita telah menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding perkara perdata yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Banten. Keputusan itu menghukum Prita membayar ganti rugi kepada RS Omni dengan membayar denda Rp 204 juta.
Secara pribadi Asnun mendukung perdamaian antara Prita dan RS Omni. ”Damai itu lebih cantik dan elegan,” kata dia.
RS Omni sejak Senin lalu, telah mengajukan surat pencabutan perkara perdata Prita di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun pihak Prita menyatakan tetap meneruskan kasasi perkara perdata ke Mahkamah Agung. ”Perdata jalan terus,” ujar Anggota tim kuasa hukum Prita dari OC Kaligis and Associated, Slamet Yuwono.
Slamet mengatakan proses pengajuan pencabutan perkara perdata Prita Mulyasari yang dilakukan oleh RS Omni sia-sia karena tidak disertai dengan upaya penyelesaian dalam perkara pidana Prita. ”Karena keduanya adalah satu paket,” kata Slamet. Dia menambahkan, sejak awal pihak Prita tidak pernah meminta perkara perdata dicabut.
Ia mengatakan jika memang RS Omni beritikad baik untuk menyelesaikan masalah ini semestinya mereka menyelesaikan perkara perdata dan perkara pidana Prita. Menurut Slamet, apa yang pihak Prita inginkan bukan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. ”Dengan menghadap dan meminta kepada majelis hakim agar Prita dibebaskan dari segala tuntutan, bukanlah untuk mengintervensi, karena dua dokter itu yang mempidanakan Prita,” kata Slamet.
JONIANSYAH