Kepala Dinas Satpol PP Kota Depok Sariyo Sabani mengatakan sebagian besar pegawai negeri yang terjaring berasal dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Umumnya, mereka berjalan-jalan di pusat perbelanjaan karena jam kerja mereka sebagai guru dan petugas kesehatan sudah selesai.
Meski demikian, Sariyo menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Kepegawaian dan Surat Edaran Wali Kota tentang jam masuk dan jam pulang, maka pada jam kerja pegawai negeri dilarang keluar kantor, kecuali ada izin dari atasan. Adapun jam kerja pegawai negeri dimulai pada pukul 07.30 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB.
“Kalaupun mereka keluar untuk keperluan kantor, harus ada izin tertulis dari atasannya,” ujar Sariyo kepada Tempo di Balai Kota Depok, Rabu (16/12).
Selain itu, Sariyo menyarankan bagi pegawai negeri seperti guru yang jam mengajarnya sudah berakhir dan berniat untuk keluar, sebaiknya melepas atribut seragamnya.
Sariyo menjelaskan beberapa pegawai negeri yang terjaring razia akan dicatat namanya dan dilaporkan ke atasan masing-masing. Kepada para pegawai negeri yang terjaring di beberapa pusat perbelanjaan akan didata oleh Inspektorat Wilayah dan bagian Kepegawaian untuk nantinya dilaporkan ke atasan masing-masing. “Itwil (Inspektorat Wilayah) akan catat mereka dan nanti akan dibuatkan laporan ke pak walikota,” kata dia.
Razia pegawai negeri yang dilakukan tim gabungan Satpol PP, Inspektorat Wilayah, dan Bagian Kepegawaian pada Rabu siang digelar di sejumlah tempat perbelanjaan seperti ITC Depok, Margo City, Detos, Mal Ramayana, dan Pasar Agung.
TIA HAPSARI