Topik
Jaksa Belum Siap, Sidang Anak Wali Kota Balikpapan Ditunda
TEMPO Interaktif, Balikpapan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur, Kamis (17/12) hari ini menunda persidangan kasus narkoba melibatkan anak wali kota setempat, Dymyatie Reza. Jaksa penuntut umum (JPU) belum siap pembacaan tuntutan pada terdakwa. "Berkas penuntutan masih disusun," kata JPU Balikpapan, Tri Sutrisno.
Atas permintaan jaksa, Ketua Majelis Hakim, Ekowati Hari Wahyuni menunda pelaksanaan sidang hingga, Rabu (30/12). Proses persidangan memasuki tahapan pembacaan penuntutan JPU pada terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Tutup Sardi mengaku tidak keberatan dengan adanya penundaan persidangan ini. Di samping itu, dia juga akan menghadirkan saksi ahli dari medis yang menguntungkan bagi terdakwa. "Satu saksi dari dokter akan kami hadirkan," ungkapnya.
Pantauan Tempo, terdakwa Dymyatie Reza terlihat sudah sehat serta tidak memakai masker penutup mulut lagi. Sidang pertama, dia memakai masker untuk menghindari penyebaran penyakit Hepatitis C yang dideritanya.
Hakim pengadilan masih membantarkan terdakwa di rumah sakit Pertamina Balikpapan. Atas permintaan kuasa hukum, Dymyatie Reza masih butuh perawatan medis rumah sakit.
Kepolisian Resor Kota Balikpapan menangkap anak Wali Kota Balikpapan, Dimyatie Reza di kawasan Stal Kuda. Bersama dua rekannya yaitu Kahar dan Ramadhan, Reza tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Hasil uji tes urine menunjukan ketiganya positif mengkonsumsi narkoba. Uji laboratorium dilakukan untuk memperkuat sangkaan adanya praktek penyalahgunaan narkoba.
Dymyatie Reza terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda maksimal Rp 100 juta. Jaksa menjeratnya dengan ketentuan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropiko.
Dimyatie Reza merupakan anak Wali Kota Balikpapan Imdaad Hamid. Saat ini dia juga menjabat sebagai Manager Eksekutif Kesebelasan Persiba Balikpapan.
SG WIBISONO