Topik
Mahasiswa Simpan Ganja di Rumah Neneknya
TEMPO Interaktif, Makassar - Muhammad Nas''Ad alias Mamat, 22 tahun salah seorang mahasiswa dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Makassar (STIEM Bongayya) dibekuk oleh unit satuan narkoba Polisi Wilayah Kota Besar (Polwiltabes)Makassar. Dari tangannya polisi menyita 1/4 kilo atau 2,5 ons ganja siap edar di rumah neneknya perumahan Bumi Permata Hijau B14 Kecamatan Rappocini.
Informasi dihimpun Tempo menyebutkan tersangka ditangkap sekitar pukul 16.00 wita. Berawal dari informasi masyarakat jika tersangka sering mengedarkan barang haram tersebut. Kemudian polisi melalukan penyelidikan selama sepekan mengenai gerak-gerik tersangka. Mulanya hanya satu linting ganja yang ditemukan disakunya ketika dicegat di sejitar jalan Sultan Alauddin setelah pulang dari rumah rekannya tapi polisi tidak tinggal diam lalu melakukan pemeriksaan dirumahnya. Ditemukan 1/4 kilo dalam lemarinya.
Dalam pengakuannya, Mamat mengatakan narkoba ini memang miliknya. Ia membeli dari temannya bernama Ridwan alias Adin yang berada di Jakarta senilai Rp 4,5 juta. "Ganja ini diantar oleh kurir Adin melalui pelabuhan Pare-Pare. Barang ini sudah enam bulan di rumahku. Saya tidak ingin mengedarkan hanya memakai saja untuk jangka panjang," kata mahasiswa jurusan Ekonomi semester VII ini pada Tempo diruang Idik I Polwiltabes Makassar.
Di saat bersamaan dua warga keturunan Tionghoa bernama Efendi, 63 tahun dan Winardi alias Nyong, 49 tahun diringkus di Hotel Pantai Gapura kamar 405 jalan Pasar Ikan. Kedua tersangka ditangkap karena memiliki narkoba. Barang bukti yang berhasil disita yakni lima paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,5 gram senilai puluhan juta.
Satu paketnya dibeli seharga Rp 5,6 juta. Lima di antara sabu-sabu ini sudah digunakan Kepala Kesatuan Narkoba Polwiltabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi, Hasbi Hasan pada wartawan membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya.
"Kasus ini masih kami kembangkan diduga masih ada jaringannya. Mereka kami jerat pasal 112 UU Narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun penjara,ucapnya ketika ditemui di ruang kerjanya.
ARDIANSYAH






Web via