Wartawan Kecipratan APBD Provinsi

TEMPO Interaktif, Makassar-- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kali ini juga membidik media. Wartawan peliput kegiatan Humas Pemerintah Provinsi juga kecipratan anggaran daerah. Biro Humas dan Protokol Pemprov Sulawesi Selatan mengusulkan anggaran untuk jasa peliputan kegiatan Pemprov Sulawesi Selatan yang cukup besar. Dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2010 disebutkan adanya belanja upah atau jasa pihak ketiga sebesar Rp 675 juta.

Dalam rinciannya, anggaran itu ditujukan ke beberapa media tertentu. Anggaran terbesar dialokasikan untuk jasa atau upah peliput dan publikasi. Angkanya mencapai Rp 240 juta selama 12 bulan. Tidak jelas kepada siapa dana itu akan diberikan. Dalam draft APBD, mereka hanya mencantum demikian.

Selain itu, ada pula anggaran khusus untuk jasa liputan TVRI Sulawesi Selatan sebesar Rp 120 juta, jasa/upah petugas TVRI Sulawesi Selatan Rp 90 juta, jasa liputan Fajar Tv Rp 60 juta, serta jasa publikasi dan dokumentasi dalam rangka 17 Agustus yang mencapai Rp 45 juta untuk tiga stasiun lokal.

"Anggaran ini patut dipertanyakan sebab tidak ada dasarnya. Saya kira bukan zamannya lagi wartawan diberi upah saat meliput suatu peristiwa. Saya yakin wartawan tidak akan menerima yang seperti itu," kata anggota Komisi A, Andi Mariattang. Melihat perkembangan media saat ini, tambah Mariattang yang juga mantan wartawan, tidak ada lagi wartawan digaji oleh pemerintah. Mereka meliput berdasarkan penugasan kantor dari media masing-masing.

Gaji khusus untuk wartawan juga ada pada nomenklatur lain, yaitu tersosialisasinya rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemprov Sulawesi Selatan. Total anggarannya mencapai Rp 34,6 juta. Anggaran tersebut ditujukan kepada lima media, yaitu Harian Fajar Rp 7,2 juta, Tribun Timur Rp 7,2 juta, Berita Kota Rp 6,7 juta, Ujungpandang Ekspres Rp 6,7 juta, dan Seputar Indonesia Rp 6,7 juta.

Kepala Biro Humas dan Protokol Agus Sumantri yang dikonfirmasi soal ini mengatakan, alokasi anggaran tersebut, bukan untuk mengupah atau menggaji wartawan peliput kegiatan pemerintah provinsi atau dinas terkait. Tetapi, dipakai apabila ada agenda acara pemerintah provinsi untuk keluar daerah. "Tentu ada makan minumnya serta biaya penginapan (hotel) dalam perjalanan peliputan. Tapi kalau semisal dibayar oleh kabupaten yang melakukan acara, maka dana tersebut tidak digunakan," jelas Agus kepada Tempo Sabtu kemarin. Untuk anggaran sebesar Rp 240 juta, itu katanya untuk biaya jasa kemitraan dengan beberapa media.

HAPSA MARALA