TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Utara meningkatkan sosialisasi aturan penggunaan senjata api kepada jajarannya. "Kami kirimkan TR (Telegram Rahasia) kepada semua Kapolsek dan jajarannya," kata Wakapolres Jakut, Ajun Komisaris Besar Suherman Febriyanto, Kamis (17/12).
Sosialisasi ini kian gencar setelah kasus penembakan Rifki Hidayatulah, 15 tahun, oleh anggota Kepolisian Sektor Koja, Brigadir Satu Riswanto Hari pada September lalu. Menurut Suherman, pimpinan sering menekankan hal ini kepada anggota Polri. "Tapi kadang-kadang karena kondisi di lapangan sehingga teknis dilupakan," katanya.
Sherman menambahkan, polisi tak bisa seenaknya menggunakan senjata api. "Harus dalam keadaan terpaksa dan membela diri," katanya. Selain itu, tembakan tidak bertujuan untuk mematikan tetapi hanya melumpuhkan. "Anggota tidak boleh mengarahkan tembakan langsung ke orang, tapi memberikan tembakan peringatan tiga kali," ujarnya.
SOFIAN