Pimpinan pansus angket Bank Century Gayus Lumbuan, Idrus Marham dan Mahfudz Siddik di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/12). Rapat pansus akan memanggil anggota Dewan Gubernur BI yang menjabat pada saat itu dan sejumlah nama terkait.TEMPO/Adri Irianto
Infografis
Gayus: PPATK Telah Minta Fatwa ke MA
TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Angket Century Gayus Topane Lumbuun membenarkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) telah meminta fatwa ke Mahkmah Agung terkait penyampaian data aliran dana Bank Century ke Panitia Angket Dewan."Pendapat hukum (fatwa) diminta sendiri oleh PPATK," katanya kepada Tempo melalui pesan singkat, Kamis (17/12). Menurut politikus senior dari PDI Perjuangan itu, Mahkamah telah telah menyetujui permohonan PPATK.
Namun, Gayus mengatakan Mahkamah telah menentukan penyampaian data kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara tertutup. "Ditentukan penyampaiannya kepada DPR harus tertutup," ujarnya.
Terkait aliran dana Bank Century, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan mengaku telah meminta penyelidikan aliran dana Bank Century ke Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan sejak 17 September.
Menurut Ketua Pengarah Audit Bank Century Hasan Bisri di depan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Rabu (16/12), Pusat Pelaporan mau membantu investigasi Badan Pemeriksa, namun mereka terbentur aturan yang menyatakan informasi nasabah tidak bisa diberikan ke siapa pun.
SHOLLA TAUFIQ