Ratusan Peraturan Daerah Rugikan Posisi Perempuan

TEMPO Interaktif, Depok - Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan, sekitar 154 peraturan daerah (Perda) yang diterapkan di tingkat kota maupun kabupaten membatasi gerak perempuan di ruang publik.

Beberapa perda yang terbukti telah menghegemoni ruang politik perempuan antara lain perda mengenai pelacuran dan perda soal maksiat.

Menurut Sekretaris Jenderal Demisioner Koalisi Perempuan Indonesia Masruehah, Jumat (18/12), dalam lima tahun terakhir sejak 2004-2009, pihak Kolaisi Perempuan Indonesia dan Komnas Perempuan telah menerima banyak keluhan dari para perempuan se-Indonesia yang dirugikan dengan keberadaan Perda.

Masruehah mencontohkan, akibat diterapkannnya Perda Nomor 8 tahun 2005 tentang Pelacuran di Tangerang, banyak perempuan miskin yang kemudian dirazia karena diduga pelacur.

"Di dalam perda banyak pasal yang sumir sehingga perempuan karena keluar malam atau karena dandanannya bisa dirazia karena diduga pelacur," ujar Masruehah kepada Tempo di Kongres Koalisi Perempuan Indonesia ke-III di Graha Insan Cita, Depok, hari ini.

Selain itu, Perda tentang Antimaksiat di Sumatera Selatan dan juga Perda Syariah yang diterapkan di Nangroe Aceh Darusallam juga memungkinkan banyak perempuan menjadi korban.

Masruehah menambahkan, usaha untuk merevisi maupun membatalkan perda-perda tersebut masih menjadi agenda dari Koalisi Perempuan Indonesia.

Salah satu langkah yang akan ditempuh untuk membatalkan atau merevisi perda tersebut adalah melobi para pengambil keputusan. "Kita masih terus lakukan lobi dan bila perlu ada dialog antara walikota, bupati, dengan presiden," katanya.

TIA  HAPSARI