TEMPO Interaktif, Balikpapan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak serius dalam penanganan kasus ijazah palsu Dewan.
Pasalnya, hingga proses persidangan ke sembilan ini, jaksa gagal menghadirkan saksi utama yang tahu asli tidaknya ijazah anggota Dewan. "Keseriusan jaksa tidak ada," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Dahlan Sinaga, Jumat (18/12).
Pekan lalu saat proses persidangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Balikpapan, Jumiati Rahman, hakim memperingatkan jaksa untuk menghadirkan saksi Kepala Sekolah SMA Wani Donggala Sulawesi Tengah. Sinaga mengatakan, saksi ini yang bisa memastikan ijazah Jumiati Rahman yang diduga palsu.
Di samping itu, Sinaga menyoal tidak mampunya jaksa menghadirkan saksi pelapor, Jeriko, dalam persidangan. Bila jaksa pesimistis mampu menghadirkan saksi, menurut dia, tidak perlu dicantumkan dalam daftar saksi. "Lazimnya mesti hadir," tegasnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan Yohanes Priyadi mengatakan, saksi Sekolah Wani Donggala, Kalvin HI Habrin sedang memperoleh tekanan mental. Dia mendapatkan SMS teror dari orang tidak dikenal yang isinya ancaman membakar rumahnya di Donggala. "Masih drop mentalnya," ungkapnya.
Di samping itu, Yohanes balik menyoal sikap tidak kooperatif terdakwa Jumiati Rahman dalam persidangan. Saat Kalvin siap memberikan kesaksian, katanya terdakwa Jumiati mendadak sakit. "Saksi kami sudah dua datang di Balikpapan untuk bersaksi. Tapi terdakwanya yang sakit. Dia datang dari Donggala ke Balikpapan," terangnya.
Namun, Yohanes akan berusaha menuruti perintah hakim untuk menghadirkansaksi-saksi. Dia meminta ketetapan majelis hakim untuk menghadirkan paksa saksi-saksi kasus ijazah palsu Jumiati Rahman. "Berusaha kami hadirkan," ucapnya.
Majelis hakim sudah mengalihkan penahanan anggota Dewan, Jumiati Rahman menjadi tahanan kota. Hakim mengabulkan permintaan terdakwa setelah yang bersangkutan menjalani empat bulan penahanan Rumah Tahanan Balikpapan.
Anggota Dewan Jumiati Rahman ditahan pada 25 Agustus 2009 seusai menjalani penyidikan kepolisian. Sesuai keputusan hakim, dia jadi tahanan kota pada Rabu 16 Desember 2009.
Jumiati terancam ketentuan pasal pemalsuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jaksa mendakwa Dewan Balikpapan dengan pemalsuan dokumen pasal 263 KUHP Junto 64 ayat 1. Tertuang dalam pasal ini, terdakwa Jumiati terancam kurungan penjara maksimal 5 tahun.
SG WIBISONO