TEMPO Interaktif, Semarang - Komisi Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah meminta agar para bupati/walikota tidak membeda-bedakan kebijakan terhadap guru swasta dan guru negeri. "Baik swasta maupun negeri sama-sama berjasa maka ga usah dibeda-bedakan," kata Sekretaris Komisi Pendidikan DPRD Jawa Tengah Mahmud Mahfud, Jum'at (18/12). Diskriminasi itu, kata Mahmud, terutama terkait dengan fasilitas ataupun pemberian insentif.
Justru, kata Mahmud, para bupati/walikota harus memperhatikan aspirasi para guru swasta. Sebab, hingga kini para guru swasta belum mendapatkan jaminan gaji dan fasilitas yang cukup. Mahmud menyebut masih ada ribuan guru swasta di Jawa Tengah yang mendapatkan gaji rata-rata Rp 200 hingga Rp 300 ribu per bulan. Berbeda dengan guru berstatus negeri yang sudah mendapatkan gaji yang memadai.
Mahmud menilai, jika para bupati/walikota hanya mengandalkan para guru berstatus negeri maka pendidikan di Indonesia akan berhenti di tengah jalan. Sebab, kata dia, hingga kini para siswa bisa belajar di sekolahan karena ditopang oleh para guru swasta.
Permintaan Komisi Pendidikan DPRD Jawa Tengah ini terkait adanya anggota Forum Guru Swasta (Forgusta) Kabupaten Tegal yang melakukan aksi mogok mengajar. Aksi mogok ini dilakukan lantaran mereka kecewa tak mendapatkan tambahan dana insentif senilai Rp 25 ribu pada tahun anggaran 2010.
Bentuk diskriminasi terhadap guru swasta terlihat dari pemberian dana insentif sebesar Rp 250 ribu bagi guru yang berstatus pegawai negeri. Sedangkan guru swasta hanya mendapatkan Rp 150-175 ribu.
ROFIUDDIN