Topik
Peradi Denpasar Sidangkan Pengacara Terdakwa Pembunuh Wartawan
TEMPO Interaktif, Denpasar - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Denpasar, Sabtu (19/12), menggelar persidangan pelanggaran kode etik advokat yang diduga dilakukan Suryadharma, pengacara terdakwa pembunuhan wartawan AA Narendra Prabangsa, Nyoman Susrama. Sidang itu berdasarkan pengaduan yang disampaikan Solidaritas Jurnalis Bali.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Dewan Kehormatan Budi Adnyana itu, SJB menuduh Suryadharma telah merekayasa kesaksian Nengah Mercadana. “Dia meminta Mercadana mengaku bekerja pada hari yang diduga menjadi hari H pembunuhan Prabangsa,” kata Justin Herman, eksponen SJB dari organisasi Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI).
Adanya rekayasa itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Nyoman Susrama pada 5 November 2009. Saat itu Mercadana, kepala tukang pembangunan rumah Susrama menyatakan, dirinya pada 11 Februari sebenarnya libur kerja atas permintaan Susrama tetapi dalam pertemuan di rumah Bupati pada Mei diminta mengaku bekerja bersama Susrama di rumahnya Banjar Petak, Belalang, Bangli.
Pihak SJB yang merupakan gabungan lima organisasi wartawan di Bali –Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Wartawan Multimedia (Perwami), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), PWI Reformasi, dan PJI- bakal mengajukan Mercadana sebagai saksi.
“Kita hanya berusaha agar persidangan Prabangsa tidak dikotori oleh berbagai rekayasa,” tegas Justin. Dalam pengaduan kepada Peradi, SJB menuntut Suryadharma mendapat sanksi berupa pemberhentian tetap.
Sementara itu Suryadharma membantah dirinya telah melakukan rekayasa kesaksian Mercadana. Yang terjadi di rumah Bupati hanyalah usaha mengingatkan Mercadana karena saat itu dia tampak kebingungan mengenai apa yang terjadi pada 11 Februari.
Di persidangan pun, menurut dia, pihaknya tidak menekan Mercadana untuk berkata bohong. Ia juga mempersoalkan kapasitas pengadu karena tidak mewakili Mercadana.
Sidang Peradi akan kembali digelar pada Sabtu (26/12) dengan agenda pembacaan replik dari pengadu. Ketua Majelis Kehormatan Budi Adnyana mengatakan, pihaknya akan berusaha agar persidangan dapat berjalan singkat. “Kami juga netral dari berbagai kepentingan meskipun dibentuk oleh Peradi,” ujarnya.
ROFIQI HASAN